SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus pencurian kabel persinyalan kereta api dan penadahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang. Empat tersangka berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih diburu polisi.
Kasubdit 1 Kamneg Kompol Endang Sugiarto mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan atas dua laporan pencurian fasilitas perkeretaapian di area Stasiun Maja dan Stasiun Daru.
Dalam kasus di wilayah Maja, para pelaku diketahui mencuri kabel persinyalan milik PT KAI Daop 1 Jakarta pada Desember 2024. Mereka mendatangi lokasi menggunakan tiga sepeda motor, lalu membuka saluran kabel di pinggir rel, memotong kabel, hingga mengupas lapisan luar untuk mengambil tembaga di dalamnya.
“Pelaku bekerja secara bersama-sama dengan peran berbeda. Hasil pencurian kemudian dijual kepada penadah,” katanya di Mapolda Banten, Rabu (3/6/2026).
Hasil curian tersebut dijual kepada tersangka MH alias Ali di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. Polisi menyebut kelompok itu sempat kembali melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama, namun kabur setelah diketahui petugas keamanan PT KAI.
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, telepon genggam, tang potong, switer, dan kabel persinyalan yang sudah terkelupas.
Selain di Lebak, komplotan itu juga diduga terlibat pencurian kabel Counting Head di kawasan Stasiun Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Akibat pencurian tersebut, sistem persinyalan dan operasional perjalanan kereta mengalami gangguan.
“Hasil pengembangan, kami menangkap empat tersangka masing-masing GR (23), AR (28), AN (28) dan MH (32) pada 22 hingga 23 Mei 2026. Sementara dua tersangka lainnya berinisial IS dan MU masih diburu. Sedangkan SY dan AG diketahui sedang menjalani proses hukum di wilayah Polda Jawa Barat,” jelas Endang.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi menambahkan, para pelaku telah menjalankan aksinya sejak 2024. Tersangka GR, AR dan AN berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan MH berperan sebagai penadah.
“Pencurian fasilitas perkeretaapian bukan hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP tentang penadahan. Para pelaku terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi










