SERANG,RADARDABNTEN.CO.ID- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang diminta untuk bertindak tegas untuk melakukan penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam (THB) yang masih beroperasi di Kabupaten Serang.
Pasalnya, keberadaan THM dinilai sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Serang.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Riki Suhendra, mengatakan di Kabupaten Serang khususnya di jalur Jalan Lingkar Selatan (JLS) hingga ke Cinangka, masih banyak tempat hiburan malam yang buka dan meresahkan warga.
“Banyak sarana hiburan yang ga jelas, khususnya di lingkar selatan hingga ke Cinangka. Kita minta ke Kepala Satpol PP untuk menegakkan Perda sesuai aturan,” katanya.
Ia mengatakan di wilayah Anyar bahkan, banyak sekali tempat hiburan yang tidak berizin atau ilegal yang beroperasi. Bahkan ada beberapa tempat hiburan yang menyalahgunakan izin.
“Ini meresahkan warga karena mengakibatkan keributan juga di tempat hiburan itu. Kita ingin satpol PP tegas,” ujarnya.
Ia pun mendorong agar dilakukannya razia besar-besaran, sehingga tempat hiburan yang terjaring bisa ditertibkan.
“Yang masih membandel kita dorong agar ditutup. Ini harus jadi atensi karena meresahkan warga,” ujarnya.
Ia menuturkan, selain tempat hiburan di pinggir jalan, bahkan ada juga pantai terbuka yang dijadikan tempat hiburan malam.
“Pantai Mandalika sekarang sudah dijadikan tempat hiburan, ada warung remang-remang. Ini perlu disikapi dan di tindak tegas,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











