SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pekerjaan dan Penataan Tuang (DPUPR) Kabupaten Serang mengungkapkan sejumlah dokumen perizinan yang harus dilengkapi oleh pihak Mie Gacoan Ciruas seblum akhirnya dapat kembali beroperasi.
Kasi Pengawasan Bina Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Dadan Gunawan mengatakan, empat bulan lalu pihak manajemen mie gacoan sempat berkomunikasi untuk membuat dokumen perizinan.
“Sudah kita jelaskan dokumen apa saja yang harus disiapkan, namun setelah itu, tidak ada kabar lagi dari manajemen mie gacoan Ciruas,” katanya.
Ia mengungkapkan, jika yang harus ditempuh oleh mie gacoan ialah pembuatan dokumen izin PBG dan SLF. “Untuk melengkapi PBG dan SLF itu harus memiliki rekomendasi dari bawah, seperti Andalalin, UKL UPL, pola ruang dan tata ruang. Untuk saat ini mereka masih mengumpulkan dokumen tersebut,” katanya, Kamis 2 Oktober 2025.
Ia mengatakan, segel baru akan dibuka setelah mie gacoan sudah memiliki seluruh dokumen perizinan yang diperlukan. Mereka setidaknya membutuhkan waktu selama 28 hari setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
“Jadi 28 hari dari proses sampai penerbitan, itu aturan dari Kementerian PUPR setelah dokumen kita nyatakan lengkap. 28 harinya baru kita bisa terbitkan PBG dan SLF,” ujarnya.
Ia mengaku apabila nantinya pihak manajemen dari mie gacoan tidak mengurus perizinan tersebut, maka sanksi terberat yang bisa dilakukan ialah pembongkaran bangunan.
“Sanksi terberat adalah pembongkaran. Karena kalau ada bangunan tidak memiliki PBG maka terhitung sebagai bangunan liar. Jadi di perda 1 tahun 2018, tertera kalau bangunan tidak memiliki IMB atau PBG bisa dilakukan pembongkaran,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











