SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang akan melakukan patroli rutin di PT Citra Buana Pasta (CBP) yang telah disegel.
Patroli dilakukan guna memastikan pabrik yang memproduksi alumunium pasta itu tidak kembali beroperasi sebelum mereka menyelesaikan 15 jenis peringatan yang tertuang dalam Sanksi Administratif (SA) yang dikeluarkan oleh Bupati Serang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Serang, Yagi Susilo mengatakan, berdasarkan informasi dari DLH Kabupaten Serang, jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin yang lengkap dalam menjalankan usahanya.
“Kita sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satpol PP Kabupaten Serang berdasarkan Perda 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Trantibum yaitu ketika ada salah satu perusahaan yang melanggar mau tidak mau kita harus menyegel,” katanya, Jumat 13 Juni 2025.
Yagi menegaskan, setelah dilakukan penyegelan, pihaknya akan melakukan patroli rutin guna memastikan perusahaan tidak kembali beroperasi. Ia pun meminta pemilik perusahaan untuk segera mengurus seluruh izin dan memperbaiki pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan.
“Ketika izinnya sudah diurus, nanti dari pihak kami pun PPNS akan membuka segel. Ketika izinnya keluar, kita kasih waktu 30 hari. Tapi tetap seminggu sekali kita cek,” ujarnya.
Yagi pun menegaskan akan mengambil jalur hukum apabila perusahaan kedapatan beroperasi selama masa penyegelan. Apalagi jika sampai merusak segel yang sudah dipasang. “Kalau tetap ada aktivitas di pabrik kita pidanakan. Termasuk merusak segel yang sudah dipasang,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak