SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menargetkan penyelesaian sertifikasi 3.600 bidang tanah wakaf dalam satu tahun ke depan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan legalisasi sekitar 6.000 bidang tanah wakaf di Banten yang hingga kini belum memiliki sertipikat.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis mengatakan, percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu prioritas untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa di masa mendatang.
Berdasarkan data yang dimiliki BPN, jumlah tanah wakaf yang belum tersertipikat di Banten masih cukup besar. Karena itu, pihaknya menargetkan penyelesaian sekitar 60 persen dari total bidang yang belum bersertipikat dalam kurun waktu satu tahun.
“Untuk Provinsi Banten kami sudah berhitung masih ada sekitar 6.000 bidang tanah wakaf yang perlu disertipikatkan. Dalam satu tahun ke depan kami akan berusaha menyelesaikan sekitar 3.600 bidang sebagai langkah awal untuk menuntaskan keseluruhan tanah wakaf yang belum tersertipikat,” ujar Harison, Senin 8 Juni 2026.
Menurutnya, sertipikasi tanah wakaf sangat penting untuk memastikan status hukum tanah yang telah diwakafkan tetap terjaga dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dalam upaya mengejar target tersebut, BPN Banten menyiapkan sejumlah strategi percepatan. Selain melakukan sosialisasi kepada para nadzir dan pemangku kepentingan terkait proses Akta Ikrar Wakaf (AIW), BPN juga mendorong pemasangan tanda batas pada bidang tanah wakaf yang akan disertipikatkan.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan kejelasan batas fisik tanah sehingga proses pengukuran dan administrasi dapat berjalan lebih cepat.
“Selain sosialisasi kepada nadzir dan stakeholder terkait akta ikrar wakaf, kami juga mengembangkan strategi lain berupa pemasangan tanda batas tanah wakaf. Dengan begitu batas-batas objek tanah dapat diketahui secara pasti sehingga proses sertipikasi bisa berjalan lebih cepat,” katanya.
Harison menjelaskan, percepatan sertifikasi akan dilakukan dengan menggabungkan proses fisik dan yuridis secara bersamaan. Pendekatan tersebut dinilai mampu memangkas waktu penyelesaian yang selama ini kerap terkendala kelengkapan administrasi.
“Kami tidak ingin hanya menunggu proses berjalan. Kami mencoba memulai dari aspek fisiknya terlebih dahulu, kemudian digabungkan dengan aspek yuridis agar percepatan sertipikasi tanah wakaf bisa segera diwujudkan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya sertifikasi tanah wakaf untuk mengamankan aset umat dari berbagai potensi sengketa.
Menurut Nusron, tanah wakaf merupakan aset publik yang harus dijaga keberadaannya karena manfaatnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
Data Kementerian ATR/BPN mencatat, hingga 3 Juni 2026 terdapat 522.026 objek tanah wakaf di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 306.189 bidang atau 58,65 persen telah bersertipikat.
Meski capaian sertifikasi terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, masih terdapat berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. Di antaranya belum lengkapnya dokumen alas hak dan Akta Ikrar Wakaf, rendahnya kesadaran administrasi wakaf, serta potensi sengketa akibat meningkatnya nilai ekonomi tanah.
Karena itu, pemerintah terus mendorong sinergi antara pemerintah daerah, lembaga keagamaan, pesantren, nadzir, dan masyarakat untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset-aset keagamaan yang ada.
Reporter : Yusuf Permana
Edi+ tor: Agung S Pambudi.











