SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 163 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Serang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Data tersebut terungkap saat Rapat Koordinasi (Rakor) antara Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Serang, Muhammad Najib Hamas mengatakan, berdasarkan hasil rakor, sudah ada sebanyak 243 SPPG yang berdiri di Kabupaten Serang. Dari jumlah itu, ada 79 SPPG yang sudah memiliki dokumen SLHS. Sedangkan selebihnya belum memiliki SLHS.
“Ada 163 yang belum memiliki SLHS, dari jumlah tersebut 5 rekomendasi terbit namun belum pengujian SLHS ke PTSP. Lalu ada 25 SPPG yang sudah mengajukan rekomendasi berkas ke Dinkes,” ujarnya, Rabu, 10 Juni 2026.
Najib mengungkapkan, ada pula 35 dapur yang baru selesai pembangunan dan belum melakukan pengajukan SLHS. Ia mendorong, agar dapur-dapur di Kabupaten Serang bisa segera mengurus SLHS. Sehingga pada 17 Agustus 2026 nanti, SLHS sudah terbit. “Jadi kita minta sebelum 17 Agustus nanti sudah selesai. Kita sudah minta ke Korwil dan Dinkes untuk mendorong percepatan proses SLHS,” tegasnya.
4 Tahapan yang Harus SPPG Penuhi untuk Penerbitan SLHS
Ia menuturkan, setidaknya ada empat tahapan yang harus SPPG lalui untuk penerbitan SLHS. Mulai dari pelatihan untuk penjamah makanan dan seluruh relawan di masing-masing dapur. “Makanya kita mendorong agar pelatihan ini secara serentak di tiap-tiap kecamatan, sehingga Dinkes tidak perlu lagi datang ke SPPG karena akan memakan waktu luang lama,” terang Najib.
Kemudian akan dilakukan pengambilan sampling makanan oleh Dinkes Kabupaten Serang untuk dapur-dapur yang sudah mulai beroperasional. Nantinya, sampel makanan tersebut akan diuji di laboratorium. “Ini prosesnya cukup lama karena pengetesan makanan ini minimal 10 hari. Makanya rata-rata baru keluar setelah setengah bulan sampai tiga hari rekomendasinya,” ujarnya.
Setelah pengujian, masing-masing dapur akan dicek kunjungan untuk pemberkasan SLHS. Mitra dan yayasan pun harus memperbaiki dan melengkapi aspek-aspek apa saja yang menjadi catatan dari tim untuk setiap dapur.
“Karena kejadiannya ternyata begitu pelatihan dimulai seolah ini sudah beres dan tinggal nunggu rekomendasi. Padahal hasil kunjungan dari tim Dinkes ada beberapa yang perlu diperbaiki. Contohnya misalkan layout-nya tidak sesuai dengan SOP, kemudian harusnya melengkapi pisau dan lain sebagainya,” ujarnya.
Tahap terakhir, setelah seluruh rekomendasi dipenuhi. Maka SPPG tinggal datang ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu-red) untuk mengurus dokumen SLHS. “Ini cepat biasanya hanya satu hari,” ujarnya. Ia mengungkapkan, jika hanya 35 dapur yang sampai saat ini belum beroperasi lantaran belum mengurus SLHS. Untuk itu pihaknya mendorong agar segera mengurus SLHS. “Nanti akan kita cek apa kendalanya. Kita harapkan mitra yayasan bisa memenuhi apa yang menjadi kekurangan,” jelasnya.
Najib mengungkapkan, pihaknya akan mendorong agar SPPG di Kabupaten Serang yang sudah beroperasi untuk memasukan juga penerima 3B seperti ibu hamil, ibu menyusui dan balita. “Kita dorong semua dapur untuk melayani penerima manfaat 3B minimal 300 orang setiap dapurnya. Apabila ada dapur yang maksimal melayani sekolah namun belum melayani 3B maka akan diwajibkan untuk merekrut penerima manfaat 3B,” ujarnya.
Najib pun mendorong agar SPPG di Kabupaten Serang fokus meningkatkan pelayanan yang terbaik bagi penerima manfaat di Kabupaten Serang. Hal ini untuk pemenuhan gizi anak-anak Indonesia.
Editor : Rostinah











