SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Serang mengungkap dugaan penyalahgunaan dana Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, sebesar Rp1 miliar yang diduga dibawa kabur oleh Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Petir, Yolly Sanjaya Wirana (44).
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa dana desa tersebut sebagian besar digunakan tersangka untuk bermain judi online (judol) dan membayar utang pinjaman online (pinjol).
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Serang, Ipda Supendi, mengatakan berdasarkan hasil penelusuran aliran dana, penyidik tidak menemukan adanya pembelian aset seperti rumah, kendaraan, maupun tanah dari uang yang dibawa kabur tersangka.
“Tidak ada aset yang dibeli. Semua uang yang dibawa tersangka digunakan untuk judi online dan membayar utang pinjaman online,” kata Supendi, Kamis 11 Juni 2026.
Menurutnya, dari hasil penelusuran rekening, hanya ditemukan sisa dana sekitar Rp2 juta. Sebagian besar uang desa tersebut telah habis digunakan oleh tersangka.
“Semuanya habis. Uang yang tersisa dan berhasil kami amankan hanya sekitar Rp2 juta,” ujarnya.
Supendi menjelaskan, saat ini Yolly telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara tersebut sudah memasuki tahap satu di Kejaksaan Negeri Serang.
“Berkas perkara sudah tahap satu, kami masih menunggu petunjuk jaksa terkait kelengkapan berkas,” katanya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andy Kurniadi sempat menduga adanya aliran dana yang digunakan untuk membeli aset. Namun setelah dilakukan pendalaman, dugaan tersebut tidak terbukti.
“Awalnya kami curiga ada aset yang dibeli. Seluruh rekening dan aset yang bersangkutan kami telusuri, termasuk rumah dan tanah, tetapi tidak ditemukan,” ungkapnya.
Diketahui, Yolly sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri usai membawa dana desa sekitar Rp1 miliar. Selama tujuh bulan buron, tersangka berpindah-pindah lokasi mulai dari Aceh, Medan, hingga akhirnya kembali ke wilayah Serang sekitar satu bulan sebelum ditangkap.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Senin 4 Mei 2026 setelah penyidik menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaannya di Lingkungan Sayabulu, Kota Serang.
“Kami sudah menyebarkan nomor kontak penyidik. Dari informasi masyarakat, tersangka berhasil kami amankan,” ujar Andy.
Saat ini Yolly masih ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut.
Editor: Mastur Huda











