SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten mencatat masih ada sekira 6 ribu hingga 7 ribu bidang tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat. Untuk mempercepat penyelesaiannya, BPN memilih menerapkan pola jemput bola dengan turun langsung ke lapangan bersama berbagai instansi terkait.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis mengatakan, percepatan sertipikasi tanah wakaf tidak bisa lagi dengan menunggu masyarakat mengajukan permohonan secara mandiri. Menurutnya, perlu ada kerja terpadu yang melibatkan BPN, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), hingga Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kita tidak bisa lagi menunggu bola. Kita harus turun ke lapangan, memasang tanda batas dan memetakan bidang tanah. Kemudian melengkapi dokumen yuridisnya agar proses sertipikasi dapat bergulir lebih cepat,” kata Harison.
Menurutnya, salah satu tahapan penting dalam percepatan sertipikasi adalah pemasangan tanda batas tanah wakaf. Langkah tersebut menjadi dasar dalam penyusunan peta bidang tanah yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran.
Harison menjelaskan, setelah data fisik berupa peta bidang tersedia, proses sertipikasi dilanjutkan dengan penyelesaian dokumen administratif seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW), penetapan nazir, dan persyaratan lainnya. “Begitu peta bidang tanah keluar, setengah pekerjaan pendaftaran tanah sudah selesai. Setelah itu kita dorong penyelesaian AIW dan dokumen lainnya sampai sertipikat terbit,” ujarnya.
Ia berharap percepatan sertipikasi dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. Hal itu juga sekaligus mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.
Editor : Rostinah











