SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menegaskan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan layanan pemerintah yang diberikan secara gratis kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengatakan seluruh biaya yang menjadi bagian dari program, seperti pengukuran hingga proses administrasi pertanahan, ditanggung oleh negara.
“Kalau PTSL gratis. Yang ditanggung negara adalah biaya pengukuran dan proses administrasi pertanahan yang menjadi bagian dari program,” ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap oknum yang meminta biaya di luar ketentuan atau melakukan pungutan liar dengan mengatasnamakan program PTSL.
Harison juga meminta masyarakat segera melapor ke Kantor Pertanahan atau pemerintah daerah apabila menemukan praktik pungutan liar dalam pelaksanaan program tersebut.
Menurutnya, transparansi menjadi hal penting dalam pelaksanaan PTSL agar manfaat program dapat dirasakan langsung oleh masyarakat tanpa adanya beban biaya tambahan.
Program PTSL sendiri merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat sertipikasi tanah masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di seluruh Indonesia.
Editor: Mastur Huda











