KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel menegaskan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam mengatasi dampak negatif penggunaan media sosial di kalangan pelajar.
Langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh peserta didik.
Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Deden Deni, mengatakan banyak kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan saat ini berawal dari penggunaan media sosial yang tidak bijak.
Kondisi tersebut turut memicu munculnya berbagai persoalan yang masuk dalam kategori tiga dosa besar pendidikan, yakni perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi.
“Banyak kejadian yang berkaitan dengan tiga dosa besar pendidikan. Salah satu pemicunya berasal dari dunia media sosial dan dampaknya terbawa ke lingkungan sekolah,” ujar Deden dalam acara sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak, bertempat di Ruang Blandongan, Kantor Wali Kota Tangsel, Selasa 23 Juni 2026.
Menurutnya, pemerintah pusat telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, salah satunya melalui PP Tunas terkait tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Deden menjelaskan, regulasi terbaru tersebut menggantikan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dengan pembentukan Satuan Tugas Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) yang penanganannya berada langsung di bawah pemerintah daerah.
“Ini merupakan bagian dari upaya menyelesaikan berbagai dampak kemajuan teknologi. Situasinya sudah cukup darurat sehingga perlu ada pembatasan penggunaan dunia digital di kalangan anak-anak sekolah,” katanya.
Ia menegaskan, penanganan persoalan tersebut tidak dapat dilakukan oleh sekolah maupun Dinas Pendidikan saja.
Menurut Deden, dibutuhkan keterlibatan berbagai unsur, mulai dari tokoh agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), komite sekolah, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Dampak negatif penggunaan perangkat digital dan media sosial membutuhkan kerja bersama. Karena itu kami melibatkan banyak pihak dalam upaya pencegahan dan penanganannya,” ujarnya.
Selain membahas perlindungan anak di ruang digital, Dindikbud Tangsel juga menyoroti penguatan pendidikan inklusif di seluruh satuan pendidikan. Deden menegaskan bahwa seluruh sekolah wajib memberikan akses pendidikan yang setara bagi anak berkebutuhan khusus.
Untuk mendukung pelaksanaan pendidikan inklusif, Dindikbud bekerja sama dengan psikolog profesional guna melakukan asesmen terhadap anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus.
“Hasil asesmen psikologis akan menjadi dasar dalam menentukan layanan pendidikan yang paling sesuai. Jika masih dapat ditangani di sekolah umum, maka akan dilayani melalui sekolah inklusif. Namun jika membutuhkan layanan yang lebih spesifik, dapat diarahkan ke Sekolah Khusus,” jelasnya.
Kerja sama dengan psikolog juga dilakukan untuk membantu penanganan berbagai kasus yang terjadi di lingkungan sekolah, sekaligus memberikan edukasi kepada orang tua terkait kebutuhan pendidikan anak.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











