TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala SDN Ciledug Barat, Ira Hoeriah, terancam sanksi berat hingga pemecatan terkait dugaan jual beli seragam siswa untuk keuntungan pribadi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel, Deden Deni, mengatakan pemeriksaan internal menunjukkan Ira terbukti melakukan pungutan terhadap orang tua siswa.
Menurutnya, perbuatan tersebut masuk kategori pelanggaran berat yang diatur dalam ketentuan kepegawaian.
“Jadi nanti sanksinya disesuaikan kadar kesalahannya, bisa penurunan atau pembatalan kenaikan pangkat hingga pemecatan,” kata Deden, Jumat, 8 Agustus 2025.
Kasus ini masih ditangani Inspektorat Kota Tangsel. Deden meminta publik menunggu hasil resmi yang akan diumumkan.
Ia menegaskan kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh guru dan kepala sekolah di Tangsel untuk tidak melakukan pungutan serupa.
“Kami sudah berulang kali mengeluarkan surat edaran. Ini pelajaran berharga agar tidak terulang,” ujarnya.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, sebelumnya juga menyoroti kasus ini dan menyatakan kemarahan atas tindakan pungutan yang dilakukan kepala sekolah.
Ia menegaskan perbuatan itu layak dikategorikan pelanggaran berat.
Editor: Aas Arbi











