SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
Saat ini, salah satu tahapan yang tengah dilakukan adalah proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Banten.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, harmonisasi menjadi langkah penting untuk memastikan substansi Raperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum diajukan kepada DPRD Kota Serang untuk dibahas lebih lanjut.
Menurut Budi, percepatan pembahasan Raperda dilakukan agar regulasi yang mengatur penyelenggaraan usaha kepariwisataan di Kota Serang dapat segera diterapkan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kami bersilaturahmi ke Pak Kanwil yang baru. Alhamdulillah kami disambut dengan baik. Silaturahmi hari ini yang pertama terkait Perda PUK,” kata Budi Rustandi usai pertemuan dengan jajaran Kanwil Kemenkum Banten, Rabu, 24 Juni 2026.
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat Pemkot Serang akan mengikuti rapat harmonisasi bersama Kanwil Kemenkum sebagai bagian dari percepatan penyelesaian regulasi tersebut.
“Insyaallah pada tanggal 29 bulan ini akan ada rapat harmonisasi dengan Pemerintah Kota Serang dalam rangka percepatan agar Perda PUK ini bisa segera dikirimkan ke DPRD untuk dibahas bersama,” ujarnya.
Budi mengungkapkan, salah satu poin yang diusulkan dalam Raperda tersebut adalah penguatan sanksi terhadap pelanggaran penyelenggaraan usaha kepariwisataan.
Menurutnya, sanksi yang tegas diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mendukung efektivitas pengawasan pemerintah daerah.
“Kalau usulan saya sekitar Rp1 miliar sampai Rp5 miliar. Nanti perlu kajian jumlahnya dari Disparpora seperti apa. Intinya keinginan saya sebesar itu, tetapi tentu perlu kajian hukum terkait pengusaha tersebut,” katanya.
Meski demikian, Budi menegaskan seluruh usulan yang dimasukkan dalam Raperda tetap harus melalui kajian hukum yang komprehensif dan tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Saya berharap keinginan kepala daerah yang memiliki program ini bisa diwujudkan dan difasilitasi, tentunya tanpa melanggar undang-undang di atasnya,” tegasnya.
Editor: Agus Priwandono









