SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Gerakan Aparatur Sipil Negara Taat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Surat yang ditandatangani Andra tanggal 24 Juni 2026 itu meminta para ASN menjadi teladan dalam membayar pajak kendaraan.
Dalam SE itu tertulis, ASN sebagai pelayan publik wajib menjadi teladan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah sebagai wujud integritas, kepatuhan hukum, dan kontribusi terhadap pembangunan di Provinsi Banten.
Sehubungan dengan hal itu, seluruh ASN wajib melakukan pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor. Para abdi negara itu juga wajib menyampaikan bukti status pembayaran PKB kendaraan yang dimiliki melalui perangkat daerah dan disampaikan secara kolektif kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. “Dilakukan paling lambat 30 hari sejak Surat Edaran ini ditetapkan,” tulisnya.
Andra juga meminta kepala perangkat daerah bertanggungjawab melakukan monitoring dan memastikan kepatuhan pembayaran PKB ASN di lingkungan unit kerjanya. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten bersama BKD Provinsi Banten melakukan pemadanan data ASN dan data PKB secara berkala guna mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran PKB.
“Seluruh ASN diwajibkan untuk memastikan kendaraan atas nama pribadi tidak memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor,” ujarnya dalam surat itu. Para ASN juga harus membayar PKB tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para ASN dapat memanfaatkan layanan pembayaran PKB yang tersedia secara elektronik maupun melalui kantor pelayanan Samsat. “Kepatuhan pembayaran PKB merupakan bagian dari implementasi nilai BerAKHLAK, budaya kerja ASN, disiplin pegawai, dan keteladanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Rostinah









