KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Eksekusi bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik PT Gradya Murni Utama, di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 25 Juni 2026, diwarnai kericuhan.
Dalam proses penertiban tersebut, empat orang diamankan polisi karena diduga melakukan provokasi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, eksekusi dipimpin oleh kuasa hukum PT Gradya Murni Utama, Firdaus Oiwobo, yang didampingi sejumlah anggota Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (Pembasmi).
Sejumlah warga yang menempati lahan tersebut menolak penertiban. Beberapa di antaranya, bahkan menaiki bucket excavator dan menolak turun sebelum Kepala Desa Jeungjing hadir di lokasi.
Kericuhan juga terjadi ketika salah seorang warga melaksanakan salat di tengah jalan sebagai bentuk penolakan terhadap proses pembongkaran.
Selain itu, seorang warga dilaporkan pingsan di tengah situasi yang memanas.
Firdaus Oiwobo mengatakan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2014.
“Ini menertibkan lahan milik kami dari bangunan-bangunan liar yah, karena ada beberapa bangunan yang memang berdiri secara liar dan melanggar,” kata Firdaus di lokasi.
Menurutnya, terdapat sekitar 20 bangunan yang berdiri di atas lahan seluas satu hektare milik PT Gradya Murni Utama. Bangunan tersebut berupa rumah tinggal, ruko, hingga tempat ibadah.
“Makanya kami mengambil kesimpulan bahwa lahan-lahan ini harus dibersihkan,”ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jeungjing, Nurlaela, mengatakan bahwa bangunan yang ditertibkan dihuni oleh empat Kepala Keluarga (KK) dan telah ditempati sejak tahun 1990-an.
Dia menilai, penolakan yang terjadi dipicu ketidakmauan warga menerima putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan pengadilan sudah inkrah sejak 2014. Namun penolakan terjadi karena warga memang menolak putusan pengadilan,” kata Nurlaela.
Nurlaela menambahkan, warga yang terdampak penertiban masih memiliki akses ke hunian lain di kawasan tersebut sehingga tidak kehilangan tempat tinggal secara mutlak.
“Iya, sudah inkrah, sekarang akhirnya terjadi penggusuran,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











