SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Masjaya Winata harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang setelah didakwa memalsukan dokumen Akta Jual Beli (AJB) dan sejumlah dokumen pertanahan terkait lahan yang diduga bekas SDN Gowok. Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang perkara tersebut terjadi sepanjang April hingga Juli 2025 di wilayah Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Kasus bermula ketika Nasri dan Suhada menawarkan sebidang tanah bekas SDN Gowok di Kampung Cicae kepada Acep Koharudin dengan harga Rp200 juta. Setelah beberapa kali ditawari, Acep akhirnya menyetujui pembelian dan menyerahkan uang muka sebesar Rp50 juta.
Beberapa hari kemudian, terdakwa bersama sejumlah pihak kembali menemui Acep untuk meminta tambahan uang. Namun permintaan tersebut ditolak. Sekitar April 2025 terdakwa bersama Misri mendatangi seorang perangkat kelurahan untuk meminta dibuatkan warkah dan draf Akta Jual Beli atas sebidang tanah seluas 118 meter persegi di Kelurahan Cilaku.
“Dokumen itu disebut masih berupa draf karena belum memiliki nomor akta, belum ditandatangani para pihak maupun pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS). Meski demikian, dokumen tersebut kemudian dibawa terdakwa untuk ditandatangani calon pembeli,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 28 Juni 2026.
Pada Juli 2025, terdakwa dan Misri kembali menawarkan tanah bekas SDN Gowok kepada Sartuah. Awalnya tanah yang ditawarkan seluas 250 meter persegi, namun setelah dilakukan pengukuran luasnya berubah menjadi 307 meter persegi.
Dalam transaksi itu disepakati pembayaran menggunakan satu unit mobil Pajero, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta uang tunai Rp50 juta. Selain itu, korban juga menyerahkan uang Rp5 juta untuk biaya pengurusan AJB.
JPU menyebut terdakwa kemudian membawa dokumen AJB yang telah ditandatangani pembeli. Beberapa waktu kemudian, dokumen tersebut kembali dengan nomor register 088/2025 dan 089/2025 serta mencantumkan nama dan tanda tangan PPATS Kecamatan Curug seolah-olah dokumen tersebut resmi diterbitkan.
“Kecurigaan muncul ketika salah seorang pembeli meminta pengecekan ke Kantor Kecamatan Curug. Hasilnya, AJB Nomor 089/2025 ternyata tidak terdaftar dalam buku register,” jelas JPU.
Camat Curug selaku PPATS, Eni Sudaryani, juga menyatakan tidak pernah menerbitkan AJB Nomor 088/2025 maupun AJB Nomor 089/2025. Berdasarkan pemeriksaan, nomor register tersebut ternyata digunakan untuk transaksi tanah lain yang berbeda lokasi dan pihak. Selain itu, penomoran AJB di Kecamatan Curug tidak pernah menggunakan awalan angka nol.
Tidak hanya itu, JPU juga mengungkap bahwa adanya dokumen Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Serang yang diduga dibuat sendiri oleh terdakwa. Dokumen tersebut disebut dibuat dengan cara menyalin contoh penetapan ahli waris yang diperoleh melalui internet, kemudian nama para pihak diganti menggunakan nama keluarga pihak tertentu.
Pengadilan Agama Serang melalui surat resmi menyatakan bahwa Penetapan Ahli Waris Nomor 0351/Pdt.P/2025/PA.Srg tersebut bukan merupakan dokumen resmi yang pernah diterbitkan. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 392 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pemalsuan surat terhadap akta autentik.
Editor : Rostinah









