slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Palsukan AJB, Masjaya Winata Didakwa Jual Tanah Bekas SDN Gowok

Fahmi by Fahmi
28-06-2026 23:17:02
in Hukum
Ilustrasi dugaan penipuan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Masjaya Winata harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang setelah didakwa memalsukan dokumen Akta Jual Beli (AJB) dan sejumlah dokumen pertanahan terkait lahan yang diduga bekas SDN Gowok. Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang perkara tersebut terjadi sepanjang April hingga Juli 2025 di wilayah Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Kasus bermula ketika Nasri dan Suhada menawarkan sebidang tanah bekas SDN Gowok di Kampung Cicae kepada Acep Koharudin dengan harga Rp200 juta. Setelah beberapa kali ditawari, Acep akhirnya menyetujui pembelian dan menyerahkan uang muka sebesar Rp50 juta.

Baca Juga :

Diduga Gelapkan Uang Agen BRILink Rp24,8 Juta, Pria di Serang Diadili

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

Pencuri Motor di Depan Alfamart Serang Ditangkap Warga Usai Tabrak Penghalang

Beberapa hari kemudian, terdakwa bersama sejumlah pihak kembali menemui Acep untuk meminta tambahan uang. Namun permintaan tersebut ditolak. Sekitar April 2025 terdakwa bersama Misri mendatangi seorang perangkat kelurahan untuk meminta dibuatkan warkah dan draf Akta Jual Beli atas sebidang tanah seluas 118 meter persegi di Kelurahan Cilaku.

“Dokumen itu disebut masih berupa draf karena belum memiliki nomor akta, belum ditandatangani para pihak maupun pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS). Meski demikian, dokumen tersebut kemudian dibawa terdakwa untuk ditandatangani calon pembeli,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 28 Juni 2026.

Pada Juli 2025, terdakwa dan Misri kembali menawarkan tanah bekas SDN Gowok kepada Sartuah. Awalnya tanah yang ditawarkan seluas 250 meter persegi, namun setelah dilakukan pengukuran luasnya berubah menjadi 307 meter persegi.

Dalam transaksi itu disepakati pembayaran menggunakan satu unit mobil Pajero, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta uang tunai Rp50 juta. Selain itu, korban juga menyerahkan uang Rp5 juta untuk biaya pengurusan AJB.

JPU menyebut terdakwa kemudian membawa dokumen AJB yang telah ditandatangani pembeli. Beberapa waktu kemudian, dokumen tersebut kembali dengan nomor register 088/2025 dan 089/2025 serta mencantumkan nama dan tanda tangan PPATS Kecamatan Curug seolah-olah dokumen tersebut resmi diterbitkan.

“Kecurigaan muncul ketika salah seorang pembeli meminta pengecekan ke Kantor Kecamatan Curug. Hasilnya, AJB Nomor 089/2025 ternyata tidak terdaftar dalam buku register,” jelas JPU.

Camat Curug selaku PPATS, Eni Sudaryani, juga menyatakan tidak pernah menerbitkan AJB Nomor 088/2025 maupun AJB Nomor 089/2025. Berdasarkan pemeriksaan, nomor register tersebut ternyata digunakan untuk transaksi tanah lain yang berbeda lokasi dan pihak. Selain itu, penomoran AJB di Kecamatan Curug tidak pernah menggunakan awalan angka nol.

Tidak hanya itu, JPU juga mengungkap bahwa adanya dokumen Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Serang yang diduga dibuat sendiri oleh terdakwa. Dokumen tersebut disebut dibuat dengan cara menyalin contoh penetapan ahli waris yang diperoleh melalui internet, kemudian nama para pihak diganti menggunakan nama keluarga pihak tertentu.

Pengadilan Agama Serang melalui surat resmi menyatakan bahwa Penetapan Ahli Waris Nomor 0351/Pdt.P/2025/PA.Srg tersebut bukan merupakan dokumen resmi yang pernah diterbitkan. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 392 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pemalsuan surat terhadap akta autentik.

Editor : Rostinah

Tags: Bekas SDN GowokPemalsuan AJBPengadilan Negeri SerangPM Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Oknum Warlok Ketahuan Ngintip di Pantai Bugel, Wisatawan Merasa Tak Nyaman

Next Post

Exciting Banten Festival Dongkrak Okupansi Hotel dan Usaha Wisata di Anyer

Related Posts

Diduga Gelapkan Uang Agen BRILink Rp24,8 Juta, Pria di Serang Diadili
Berita Utama

Diduga Gelapkan Uang Agen BRILink Rp24,8 Juta, Pria di Serang Diadili

by Fahmi
Minggu, 28 Juni 2026 07:00

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria bernama Dodo Abdullah didakwa melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang milik pemilik agen BRILink...

Read moreDetails

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

Pencuri Motor di Depan Alfamart Serang Ditangkap Warga Usai Tabrak Penghalang

Dua Pencuri Kambing di Binuang Ditangkap Warga, Sempat Kabur Pake Motor

PT Astra Sedaya Finance Cabang Serang Digugat Rp305 Juta

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Next Post
Gubernur Banten Andra Soni saat menghadiri exciting banten festival di Anyer, Minggu 28 Juni 2026 (Biro Adpim Setda Banten)

Exciting Banten Festival Dongkrak Okupansi Hotel dan Usaha Wisata di Anyer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Gubernur Banten Andra Soni saat menghadiri exciting banten festival di Anyer, Minggu 28 Juni 2026 (Biro Adpim Setda Banten)

Exciting Banten Festival Dongkrak Okupansi Hotel dan Usaha Wisata di Anyer

Minggu, 28 Juni 2026 23:21
Ilustrasi dugaan penipuan

Diduga Palsukan AJB, Masjaya Winata Didakwa Jual Tanah Bekas SDN Gowok

Minggu, 28 Juni 2026 23:17
Bangunan kamar mandi yang membuat wisatawan ketakutan karena ada oknum ngintip saat mandi di Pantai Bugel, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

Oknum Warlok Ketahuan Ngintip di Pantai Bugel, Wisatawan Merasa Tak Nyaman

Minggu, 28 Juni 2026 23:10
Ilustrasi penganiayaan.

Diduga Tak Terima Lewat Depan Rumah, Tetangga di Jawilan Dianiaya Usai Ikuti Pengajian

Minggu, 28 Juni 2026 22:17
Intan saat menghadiri pengajian bulanan Majelis Taklim Gabungan Desa Peusar, Minggu 28 Juni 2026.

Wakil Bupati Tangerang Intan Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Dukung Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 22:12
Personel Polres Cilegon melanjutkan pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap III di Lingkungan Kadipaten, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Jombang, Minggu 28 Juni 2026.

Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Kadipaten Dikebut

Minggu, 28 Juni 2026 22:05
Gubernur Banten Andra Soni saat menghadiri exciting banten festival di Anyer, Minggu 28 Juni 2026 (Biro Adpim Setda Banten)

Exciting Banten Festival Dongkrak Okupansi Hotel dan Usaha Wisata di Anyer

Minggu, 28 Juni 2026 23:21
Ilustrasi dugaan penipuan

Diduga Palsukan AJB, Masjaya Winata Didakwa Jual Tanah Bekas SDN Gowok

Minggu, 28 Juni 2026 23:17
Bangunan kamar mandi yang membuat wisatawan ketakutan karena ada oknum ngintip saat mandi di Pantai Bugel, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

Oknum Warlok Ketahuan Ngintip di Pantai Bugel, Wisatawan Merasa Tak Nyaman

Minggu, 28 Juni 2026 23:10
Ilustrasi penganiayaan.

Diduga Tak Terima Lewat Depan Rumah, Tetangga di Jawilan Dianiaya Usai Ikuti Pengajian

Minggu, 28 Juni 2026 22:17
Intan saat menghadiri pengajian bulanan Majelis Taklim Gabungan Desa Peusar, Minggu 28 Juni 2026.

Wakil Bupati Tangerang Intan Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Dukung Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 22:12
Personel Polres Cilegon melanjutkan pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap III di Lingkungan Kadipaten, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Jombang, Minggu 28 Juni 2026.

Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Kadipaten Dikebut

Minggu, 28 Juni 2026 22:05

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Gubernur Banten Andra Soni saat menghadiri exciting banten festival di Anyer, Minggu 28 Juni 2026 (Biro Adpim Setda Banten)

Exciting Banten Festival Dongkrak Okupansi Hotel dan Usaha Wisata di Anyer

by Yusuf Permana
Minggu, 28 Juni 2026 23:21

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelaksanaan Exciting Banten Festival 2026 memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata di kawasan Anyer, Kabupaten Serang. Tingkat...

Ilustrasi dugaan penipuan

Diduga Palsukan AJB, Masjaya Winata Didakwa Jual Tanah Bekas SDN Gowok

by Fahmi
Minggu, 28 Juni 2026 23:17

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Masjaya Winata harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang setelah didakwa memalsukan dokumen Akta Jual Beli...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak