SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten berhasil mengungkap 212 kasus kejahatan konvensional kategori C3 yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Semester I Tahun 2026.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus C3 periode Januari hingga Juni 2026 yang digelar di Mapolda Banten, Senin, 29 Juni 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan sepanjang enam bulan pertama tahun ini terdapat 267 laporan polisi terkait kasus C3 di wilayah hukum Polda Banten.
“Dari jumlah tersebut, kami berhasil mengungkap 212 kasus atau sekitar 79 persen dari total laporan yang diterima,” kata Dian.
Selain mengungkap ratusan kasus, Polda Banten juga mengamankan 290 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana C3.
“Petugas juga menyita 284 barang bukti yang terdiri atas 84 unit sepeda motor, 14 unit mobil, serta 186 barang bukti lainnya. Kerugian masyarakat akibat tindak pidana tersebut diperkirakan mencapai Rp1,159 miliar,” ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Dian didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo.
Dian menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi perkara yang paling banyak diungkap, yakni sebanyak 123 kasus dengan 137 tersangka.
Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tercatat sebanyak 13 kasus dengan 15 tersangka.
“Adapun kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mencapai 76 kasus dengan jumlah tersangka terbanyak, yaitu 138 orang,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus curanmor, polisi turut mengamankan 82 unit sepeda motor dan empat unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Berdasarkan capaian pengungkapan di tingkat kewilayahan, Polresta Tangerang menjadi satuan dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni 85 kasus dari 118 laporan polisi yang diterima.
Sementara itu, Polres Serang dan Polres Lebak mencatat persentase penyelesaian perkara di atas 100 persen karena berhasil mengungkap sejumlah kasus yang merupakan tunggakan dari periode sebelumnya.
Dian menegaskan, Polda Banten akan terus meningkatkan langkah preventif, preemtif, dan represif untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan C3.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku, serta segera melaporkan tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada kepolisian atau melalui layanan darurat 110.
Editor: Mastur Huda











