CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Fauzi Sanusi, menyoroti belum ditetapkannya dua Komisaris Independen PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) meski seluruh tahapan seleksi telah rampung hampir satu bulan lalu.
Menurut Fauzi, keterlambatan penetapan komisaris independen berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat karena belum adanya penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
“Begitu keputusan tidak segera diumumkan, ruang kosong informasi langsung diisi tafsir publik,” tulis Fauzi dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Banten.
Ia menilai, dalam dinamika politik lokal, penundaan penetapan pejabat strategis badan usaha milik daerah (BUMD) bukan sekadar persoalan waktu, tetapi juga dapat memengaruhi persepsi publik terhadap proses pengambilan keputusan.
Menurut Fauzi, Wali Kota Cilegon berada pada posisi yang tidak mudah karena harus mempertimbangkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), dinamika politik, serta sorotan masyarakat.
“Di satu sisi, ada hasil UKK. Di sisi lain, ada peta politik. Lalu di sisi berikutnya, ada sorotan publik yang mulai membaca proses ini dengan kacamata curiga,” tulisnya.
Fauzi berpandangan, hasil UKK seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan proses seleksi berlangsung secara profesional serta mampu memisahkan aspek kompetensi dari kedekatan politik.
“UKK seharusnya menjadi alat untuk memisahkan kompetensi dari kedekatan politik,” katanya.
Ia mengingatkan, jabatan Komisaris Independen PT PCM bukan sekadar posisi formal, melainkan memiliki tanggung jawab strategis dalam mengawal tata kelola perusahaan daerah.
Menurutnya, PT PCM saat ini memikul agenda besar, mulai dari pengembangan Pelabuhan Warnasari, pengelolaan aset strategis, investasi, bisnis logistik, hingga peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Komisaris independennya bukan pajangan rapat. Ia harus mampu mengawasi direksi, membaca laporan keuangan, menilai kelayakan investasi, memahami risiko bisnis, serta menjaga agar perusahaan tidak menjadi tempat parkir kepentingan politik,” tegasnya.
Fauzi juga menilai keputusan akhir tidak semestinya hanya bertumpu pada hasil UKK, tetapi juga mempertimbangkan rekam jejak, independensi, kompetensi sektoral, serta kebutuhan strategis perusahaan.
a menambahkan, apabila terdapat kandidat yang memiliki pengalaman di sektor kemaritiman, hal tersebut patut menjadi pertimbangan mengingat PT PCM bergerak di bidang kepelabuhanan.
“Pelabuhan membutuhkan orang yang paham kapal, arus barang, investasi, risiko, dan cara membuat aset daerah menghasilkan nilai ekonomi,” katanya.
Dalam keterangannya, Fauzi juga mendorong agar Wali Kota Cilegon segera mengambil keputusan disertai penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai dasar pertimbangan pemilihan dua komisaris independen.
“Wali Kota masih punya kesempatan memperbaiki keadaan. Caranya sederhana: umumkan keputusan dengan argumentasi yang jelas,” tulisnya.
Ia berharap keputusan tersebut benar-benar didasarkan pada kepentingan perusahaan, bukan sebagai bentuk balas jasa politik pasca-Pilkada.
“Jabatan Komisaris Independen PT PCM bukan hadiah, bukan tempat parkir, dan bukan ruang kompromi pasca-Pilkada. Ia adalah instrumen pengawasan perusahaan daerah,” pungkasnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











