SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Provinsi Banten menjadi daerah dengan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) tertinggi kedua di Indonesia sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 2.596 pekerja di Banten kehilangan pekerjaan selama lima bulan pertama tahun ini.
Jumlah tersebut berada di bawah Jawa Barat yang mencatat 5.044 kasus PHK. Dengan capaian itu, Banten menjadi provinsi dengan angka PHK tertinggi kedua secara nasional.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi, mengatakan tingginya angka PHK bukan disebabkan oleh kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Kalau terkait PHK yang dilaporkan ke kita terkait besaran UMP kabupaten/kota, itu sampai saat ini belum masuk seperti yang diduga, yang karena UMP-nya segini maka terjadi PHK, itu belum,” kata Septo, Rabu 1 Juli 2026.
Menurutnya, PHK lebih banyak dipengaruhi kondisi internal perusahaan. Beberapa perusahaan terpaksa mengurangi jumlah pekerja akibat kebakaran maupun penurunan permintaan pasar.
“Adapun PHK yang terjadi saat ini di Banten adalah karena di antaranya seperti yang terjadi di Tangerang, itu karena perusahaannya kebakaran, maka akhirnya dia mem-PHK. Kemudian ada juga perusahaan yang karena ordernya minim, maka dia harus melakukan perampingan karyawan,” ujarnya.
Selain itu, PHK juga terjadi akibat berakhirnya masa kontrak kerja maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan pekerja.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah PHK di Banten mencapai 660 pekerja pada Januari, meningkat menjadi 691 pekerja pada Februari, turun menjadi 516 pekerja pada Maret, naik kembali menjadi 639 pekerja pada April, dan menurun menjadi 90 pekerja pada Mei.
Editor Daru











