SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polres Serang menangkap pemasok narkotika jenis cairan sintetis (spray) dan bibit sintetis di Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 29 Juni 2026. Pelaku diamankan dengan barang bukti hampir bernilai Rp 1 miliar.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pelaku yang ditangkap tersebut berinisial NS (31). Ia ditangkap dengan barang bukti berupa 81 botol besar dan 84 botol kecil berisi cairan spray narkotika sintetis siap edar, 28 bungkus bibit narkotika sintetis dengan berat bruto 280 gram, serta satu unit telepon genggam. “Nilainya ratusan juta, hampir Rp 1 miliar kalau dirupiahkan,” ujarnya, Jumat 3 Juli 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman di wilayah Serang pada Jumat, 26 Juni 2026. Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Gilang Erlangga langsung melakukan penyelidikan di lokasi perusahaan jasa pengiriman.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu botol cairan spray narkotika sintetis yang dikirim dari wilayah Bogor dengan alamat penerima yang tidak jelas,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.
Dari hasil penelusuran identitas pengirim, petugas kemudian bergerak menuju Kabupaten Bogor. Pada Senin, 29 Juni 2026 tim berhasil mengamankan NS di rumahnya tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika sintetis di sebuah kamar kos yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya. Pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penggeledahan.
“Dalam penggeledahan di kamar kos tersangka, petugas menemukan barang bukti tersebut,” katanya.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, barang bukti yang diamankan merupakan narkotika siap edar yang dipasarkan dengan harga cukup tinggi kepada para konsumennya.
“Untuk satu botol kecil cairan spray dijual sekitar Rp1,5 juta, sedangkan botol besar dipasarkan seharga Rp3 juta. Adapun satu bungkus bibit narkotika sintetis dijual dengan harga sekitar Rp20 juta,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh cairan dan bibit narkotika sintetis tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui sebuah akun Instagram. Keterangan itu kini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengembangkan kasus.
“Identitas pemilik akun Instagram tersebut sudah kami kantongi. Saat ini tim masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku lain yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











