SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tapir menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir setelah muncul sejumlah kasus yang melibatkan satwa langka tersebut.
Padahal, tapir merupakan salah satu mamalia asli Indonesia yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Saat ini, satwa tersebut berstatus terancam punah dan dilindungi oleh negara.
Di Indonesia, spesies tapir yang hidup adalah Tapir Asia (Tapirus indicus), yang juga dikenal sebagai Tapir Malaya. Satwa ini memiliki ciri khas tubuh berwarna hitam dengan corak putih menyerupai selimut pada bagian tengah tubuh. Tapir juga memiliki moncong pendek yang lentur menyerupai belalai kecil untuk membantu mencari makanan di dalam hutan.
Tapir banyak ditemukan di kawasan hutan hujan tropis di Pulau Sumatera, termasuk di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Gunung Leuser, serta sejumlah kawasan hutan lindung lainnya. Satwa ini bersifat nokturnal atau lebih aktif pada malam hari dan umumnya hidup menyendiri.
Sebagai hewan herbivora, tapir mengonsumsi daun muda, pucuk tanaman, buah-buahan, ranting, hingga tanaman air. Dalam ekosistem hutan, tapir berperan sebagai penyebar biji alami karena biji yang dimakan akan keluar bersama kotorannya di lokasi lain. Peran tersebut sangat penting dalam membantu regenerasi hutan tropis.
Berdasarkan data International Union for Conservation of Nature (IUCN), Tapir Asia berstatus Endangered atau terancam punah. Penurunan populasinya dipicu oleh hilangnya habitat akibat alih fungsi hutan, pembalakan liar, pembangunan infrastruktur, serta perburuan ilegal. Populasinya diperkirakan terus menurun dalam beberapa dekade terakhir.
Di Indonesia, tapir termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Setiap orang yang menangkap, melukai, membunuh, memperdagangkan, atau memiliki bagian tubuh tapir tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*
Editor : Krisna Widi Aria











