SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang buruh harian lepas berinisial ST (55) asal Lingkungan Lopang Gede, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang tewas setelah tertabrak kereta api barang di perlintasan tanpa palang pintu di Lingkungan Frontage, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kamis 9 Juli 2026 pagi.
Peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polresta Serang Kota. Mendapat laporan itu, personel piket Polsek Serang bersama Unit Laka Satlantas Polresta Serang Kota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Serang Kompol Zaeni Aji Bakhtiar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.55 WIB. Saat itu Kereta Api Barang Nomor KA A2508 yang melaju dari arah Rangkasbitung menuju Merak diduga menabrak korban ketika berada di perlintasan kereta api tanpa palang pintu.
“Setelah menerima laporan melalui Call Center 110, personel segera menuju lokasi, mengamankan TKP, dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penanganan secara cepat dan terpadu,” katanya.
Usai kejadian, masinis kereta api melaporkan insiden tersebut kepada petugas Stasiun KAI Kota Serang. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas keamanan stasiun berinisial RO yang melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Identitas korban diketahui berdasarkan dokumen kependudukan yang ditemukan di lokasi. “Korban merupakan ST (55), kelahiran Serang, 8 Januari 1971, yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Lingkungan Lopang Gede, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang,” ungkapnya.
Penanganan di lokasi melibatkan personel Unit Laka Satlantas Polresta Serang Kota, Polsek Serang, Dinas Perhubungan Kota Serang, petugas KAI Stasiun Kota Serang, serta tim medis RSDP Serang. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSDP Serang untuk proses identifikasi lanjutan dan penanganan sesuai prosedur.
Selain melakukan olah TKP, polisi juga berkoordinasi dengan perangkat lingkungan setempat untuk menyampaikan informasi kepada pihak keluarga korban.
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, terutama yang tidak dilengkapi palang pintu. Masyarakat diminta memastikan kondisi jalur benar-benar aman sebelum menyeberang serta mematuhi seluruh rambu keselamatan guna mencegah kecelakaan serupa.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang memerlukan kehadiran petugas melalui layanan Call Center 110 agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
Editor: Abdul Rozak











