CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh menilai pengelolaan Pajak Air Tanah (PAT) di Kota Cilegon belum mampu mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penilaian itu didasarkan pada sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap berbagai persoalan dalam tata kelola Pajak Air Tanah.
Rahmatulloh mengatakan, data dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menunjukkan kondisi pengelolaan Pajak Air Tanah masih jauh dari ideal.
Mulai dari banyaknya wajib pajak yang belum memperpanjang Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), keterlambatan penetapan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Hingga masih adanya perusahaan pengguna air tanah yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan adanya potensi pendapatan daerah yang belum tergarap secara optimal.
“Ditemukan bahwa data wajib Pajak Air Tanah sangat kacau. Sebanyak 59 dari 71 wajib pajak tidak memperpanjang SIPA, penetapan SKPD untuk beberapa wajib pajak baru dilakukan pada 2026, dan ada 23 perusahaan potensial yang belum terdaftar sama sekali. Ini berarti basis data piutang tidak valid dan potensi piutang tak tertagih sangat besar,” ujar Rahmatulloh.
Ia juga menyoroti besaran Harga Air Baku (HAB) yang digunakan Pemerintah Kota Cilegon sebagai dasar perhitungan Pajak Air Tanah.
Menurutnya, nilai HAB sebesar Rp597 per meter kubik merupakan yang terendah di Provinsi Banten.
“Bandingkan dengan Kota Tangerang yang menetapkan Rp5.635, Kabupaten Serang Rp1.779, bahkan Kabupaten Pandeglang yang kapasitas fiskalnya lebih rendah pun menetapkan Rp1.050,” katanya.
Rahmatulloh menilai kondisi tersebut tidak terlepas dari belum diperbaruinya Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2011 sebagai dasar penetapan Harga Air Baku, meski Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diberlakukan.
“Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2011 yang menjadi dasar penetapan harga ini tidak pernah diperbarui selama 14 tahun. Ini bukan lagi kelalaian administratif, melainkan pengabaian sistematis terhadap potensi pendapatan daerah,” tegasnya.
Karena itu, Komisi III DPRD Kota Cilegon meminta Pemerintah Kota Cilegon menjelaskan alasan belum direvisinya Peraturan Wali Kota tersebut.
Sekaligus memaparkan estimasi potensi pendapatan Pajak Air Tanah yang hilang akibat masih banyaknya wajib pajak yang belum memperpanjang SIPA dan perusahaan pengguna air tanah yang belum terdaftar.
Sebelumnya, BPK RI dalam LHP atas Pemerintah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2025 menemukan sedikitnya empat persoalan dalam pengelolaan Pajak Air Tanah.
Di antaranya 59 wajib pajak belum memperpanjang SIPA, tujuh wajib pajak terlambat atau belum ditetapkan SKPD, 23 perusahaan pengguna air tanah belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Editor: Abdul Rozak











