KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang menangkap dua pria berinisial FN (21) dan AP (22), warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Mereka diduga memiliki dan mengedarkan ratusan butir obat keras daftar G secara ilegal.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan bahwa FN dan AP ditangkap pada Kamis, 16 Juli 2026, pukul 20.00 WIB di rumahnya masing-masing.
“Jadi, FN ini adalah orang pertama yang kami amankan,” kata Indra Waspada, Minggu, 19 Juli 2026.
Dari hasil penggeledahan, kata Indra, polisi menemukan barang bukti berupa 113 butir obat keras jenis Tramadol dan 753 butir obat keras jenis Hexymer dari tangan FN.
Obat-obatan tersebut disimpan dalam plastik hitam yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor.
Menurut Indra, sebagian besar obat keras itu telah dikemas dalam plastik klip bening berisi rata-rata tiga butir, sehingga diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.
“Nah, berdasarkan hasil pemeriksaan, FN mengaku obat keras itu merupakan milik AP,” ungkapnya.
Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian bergerak dan menangkap AP.
Saat diperiksa, AP mengakui bahwa ratusan butir obat keras yang ditemukan dari FN merupakan miliknya.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FN dan AP dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Editor: Agus Priwandono











