SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani. Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain Kajati, Wakilnya, Rinaldi Umar juga mengalami pergantian. Posisinya, bakal diemban oleh Bayu Adhinugroho Arianto yang saat ini menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua saat dikonfirmasi membenarkan adanya pergantian tersebut. Ia mengatakan, jabatan Kajati Banten akan diemban oleh Herry Hermanus Horo yang saat ini menjabat Direktur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung. “Iya benar mas ada mutasi terhadap Kajati dan Wakajati Banten,” ujarnya, Kamis 23 Juli 2026.
Berdasarkan mutasi tersebut, Bernadeta Maria Erna ditugaskan di Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Jabatannya: Inspektur Keuangan III. Sementara, Rinaldi Umar ditugaskan di bidang pemberantasan korupsi.
“Pak Wakajati dimutasi sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung,” ungkap Jonathan.
Mutasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan RI yang juga mencakup pergantian sejumlah kepala kejaksaan tinggi, wakil kepala kejaksaan tinggi, direktur, kepala biro, hingga pejabat pada Kejaksaan Agung di berbagai daerah di Indonesia.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, dan mulai berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan tersebut.
Editor: Bayu Mulyana










