TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID -Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Boy Jumalolo membantah informasi yang menyebut Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangsel AKP Pardiman ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dalam kasus dugaan peredaran narkotika.
Boy menegaskan, AKP Pardiman tidak terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, Pardiman hadir di Bareskrim Polri atas perintah pimpinan untuk memberikan keterangan sebagai saksi setelah penangkapan seorang oknum berinisial DD.
“Jadi memang Kasatresnarkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap,” ujar AKBP Boy Jumalolo kepada wartawan, Senin (27/7) malam.
Ia kembali menegaskan bahwa informasi mengenai penangkapan AKP Pardiman tidak benar. “Jadi AKP Pardiman itu tidak ditangkap dan tidak terlibat,” tegasnya.
Meski demikian, Boy membenarkan AKP Pardiman menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Namun, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Kasatresnarkoba yang memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap anggotanya.
“Yang bersangkutan diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya sebagai Kasatresnarkoba dan memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota,” jelas Boy. Kapolres menambahkan, pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan pengawasan internal di tubuh Polri.
Ia juga memastikan Polres Tangsel mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan serta menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik yang berwenang. “Kami tetap tegas memberantas narkoba sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya,” pungkasnya.
Editor : Rostinah











