KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial AKP P bersama enam personel di bawah komandonya.
Mereka diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika.
Dalam operasi yang sama, penyidik juga mengamankan seorang anggota Polda Aceh.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan seluruh pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.
Menurutnya, penindakan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para personel.
Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Kombes Pol Kevin Leleury.
Eko menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan internal terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara narkotika.
Selain dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika, penyidik juga menelusuri indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh para personel yang diamankan.
Namun, hingga kini Bareskrim Polri belum mengungkap kronologi penangkapan, lokasi pengamanan, maupun peran masing-masing personel yang diamankan.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterkaitan para terduga dengan jaringan yang tengah diusut.
“Keterangan lengkap mengenai perkara ini akan disampaikan dalam rilis resmi,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin, 27 Juli 2026.*











