• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Penyelundup Senpi Rakitan di Pelabuhan Merak Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
Kamis, 6 Agustus 2026 09:54
in Hukum
Penyelundup Senpi Rakitan di Pelabuhan Merak Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara

Terdakwa Kurnia Baskara menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Serang setelah divonis 2 tahun 9 bulan penjara dalam perkara kepemilikan dan penyelundupan senjata api rakitan tanpa izin di Pelabuhan Merak.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman 2 tahun 9 bulan penjara kepada Kurnia Baskara dalam perkara kepemilikan dan penyelundupan senjata api (senpi) rakitan tanpa izin yang terungkap di Mall Sosoro, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 tentang kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak.

RelatedPosts

Polresta Serang Kota

Polresta Serang Kota Bongkar Jaringan Sabu 8,84 Kilogram, Bandar Asal Malaysia Diburu

Selasa, 27 Oktober 2026 17:37
Angkut 32 Ribu Benih Bening Lobster, Pria Asal Sukabumi Diamankan Polres Lebak

Angkut 32 Ribu Benih Bening Lobster, Pria Asal Sukabumi Diamankan Polres Lebak

Senin, 26 Oktober 2026 10:45
Pengadilan Negeri Serang

Transaksi Sabu Rp200 Ribu, Gerry Santosa Ditangkap Polisi di Kawasan Tembong Serang

Minggu, 25 Oktober 2026 15:09
dugaan penipuan proyek Baznas Banten

Pengusaha Beras di Serang Diduga Tertipu Proyek Fiktif Baznas Banten Senilai Rp20,5 Juta

Minggu, 25 Oktober 2026 14:03

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan serta memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Cahyono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu, 5 Agustus 2026.

Senpi Ditemukan Saat Pemeriksaan X-Ray

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa terdakwa berangkat dari Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB bersama Rahmat Hidayat menggunakan sepeda motor.

Rahmat diketahui hendak menjemput anaknya di sebuah pondok pesantren di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, sedangkan Kurnia menuju kontrakannya di Kota Bandung.

Selama perjalanan, terdakwa membawa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang telah terisi lima butir peluru kaliber 9 milimeter.

“Senjata tersebut disimpan di dalam tas ransel hitam milik terdakwa dan dibungkus kain berwarna merah muda,” ujar Cahyono.

Sekitar pukul 20.30 WIB, keduanya tiba di Pelabuhan Bakauheni dan menyeberang ke Pelabuhan Merak. Setelah kapal bersandar sekitar pukul 22.30 WIB, Rahmat melanjutkan perjalanan menggunakan sepeda motor, sedangkan terdakwa berjalan menuju kawasan Mall Sosoro.

Saat melewati pemeriksaan keamanan menggunakan mesin X-ray, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru di dalam tas ransel terdakwa.

Karena tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan kepemilikan senjata api, terdakwa langsung diamankan petugas.

Dibeli Seharga Rp7 Juta

Di persidangan terungkap, senjata api rakitan tersebut dibeli terdakwa dari seseorang bernama Sahwan pada 23 Februari 2026 seharga Rp7 juta.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri melalui Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1758/BSF/2026 tertanggal 31 Maret 2026 menyatakan senjata api rakitan model revolver tersebut memiliki komponen utama yang lengkap, berfungsi dengan baik, dan layak ditembakkan.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Puput, meski hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara.

“Kami menerima,” ujarnya singkat.

Editor : Aas Arbi

Tags: Pelabuhan MerakPengadilan Negeri Serangsenpi rakitan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Audit Dugaan Korupsi PT Agrobisnis Banten Mandiri, Kejati Banten Segera Ekspose dengan Auditor

Next Post

Dituduh Curi Ayam, Tiga Remaja di Curug Serang Dianiaya

Next Post
Dituduh Curi Ayam, Tiga Remaja di Curug Serang Dianiaya

Dituduh Curi Ayam, Tiga Remaja di Curug Serang Dianiaya

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Selasa, 27 Oktober 2026 10:07
Polresta Tangerang

Polda Banten Tegaskan Kapolresta Tangerang Tidak Ditahan Mabes Polri

Senin, 26 Oktober 2026 15:42
Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Senin, 26 Oktober 2026 11:38
Operasi patuh maung 2026

Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Jalan Dekat Puspemkab Tangerang

Senin, 26 Oktober 2026 17:47
Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

Rabu, 28 Oktober 2026 11:47
Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

Selasa, 27 Oktober 2026 10:14
Polresta Serang Kota Gelar Operasi Patuh Maung di Dua Lokasi Hari Ini, Disini Tempatnya

Polresta Serang Kota Gelar Operasi Patuh Maung di Dua Lokasi Hari Ini, Disini Tempatnya

Selasa, 27 Oktober 2026 09:45

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Imigrasi Serang

Imigrasi Serang Ikuti Peresmian Beranda Imigrasi di MPP Lebak dan Pandeglang

by Fahmi
Rabu, 28 Oktober 2026 19:15
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang mengikuti peresmian Beranda Imigrasi yang dilaksanakan secara terpusat melalui Zoom Meeting...

Revitalisasi Pelabuhan Karangantu

Seminar Nasional ISLI 2026, Untirta Dorong Revitalisasi Pelabuhan Karangantu

by Ihksannudin
Rabu, 28 Oktober 2026 18:05
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mendorong revitalisasi Pelabuhan Karangantu sebagai salah satu upaya memperkuat konektivitas maritim dan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.