CILEGON – Panwaslu Kota Cilegon menemukan sejumlah surat suara yang rusak untuk digunakan pada pemilu legislatif (pileg) mendatang. Temuan itu didapat pada saat Panwaslu tengah melakukan pemantauan pelipatan dan pensortiran surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon di Aula KPU Cilegon, Kamis (20/2/2014).
Ketua Panwaslu Cilegon Achmad Achrom mengatakan, adanya temuan itu pihaknya akan segera mengamankan surat suara tersebut. “Kita menemukan sudah ada sebagian yang cacat. Sementara ini yang kita dapatkan adalah surat suara yang terdapat bercak sisa pencetakan yang tidak rapih dan bersih,” ujarnya.
Kendati hanya terdapat bercak tinta pada surat suara, kata dia, pihaknya mencatat hal itu dapat menimbulkan persoalan bila tetap dibiarkan begitu saja dan digunakan pada saat pemilihan.
“Indikasi surat suara yang rusak itu termasuk juga sobek, buram, dan adanya bercak tinta seperti ini,” imbuhnya.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada petugas pelipatan dan penyortiran untuk jeli dan melakukan pemeriksaan surat suara secara detail sebelum dilipat.
“Surat suara yang rusak itu tidak akan kita biarkan lolos begitu saja, selanjutnya akan kita bahas dengan KPU,” tandasnya.
Sejauh ini, pihaknya sudah mendapatkan sebanyak 6 surat suara yang dianggap rusak. (Devi Krisna)











