slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Featured

Pembunuhan Bos Jamu, Polisi Tak Perlu Pertanggungjawabkan Peluru?

Aas Arbi by Aas Arbi
23-11-2015 16:44:50
in Featured, Hukum
Pembunuhan Bos Jamu, Polisi Tak Perlu Pertanggungjawabkan Peluru?

Dua saksi dari bagian logistik Sarana dan Prasarana (Sarpras) Polda Metro Jaya

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Usai melakukan penembakan terhadap pengusaha jamu warga Bekasi yaitu Dwi Siswanto alias Wanto, anggota Polda Metro Jaya, Bripka Didik Pramono, diketahui mengganti laras senapan revolver yang digunakan untuk menembak korban.

Sebelumnya, laras senapan dinas tersebut berukuran dua Centimeter kemudian diganti dengan empat Centimeter. Hal ini dilakukan Didik Pramono untuk mengaburkan jejak pembunuhan sadis tersebut.

Baca Juga :

Kuli Bangunan di Pandeglang Bunuh Pacar, Polisi Lakukan Olah TKP dan Ini Hasilnya

ASN di Pandeglang Lapor ke Polda Banten soal Investasi Bodong dan ITE

Polisi Telusuri Keberadaan Remaja Perempuan Hilang, Jejak Terakhir Terdeteksi hingga Jawa Timur

Emas 50 Gram Raib, Warga Cilegon Laporkan ART ke Polres

Untuk mengganti laras senapan tersebut, terdakwa meminta bantuan kepada salah satu rekannya yang berada di bagian logistik Polda Metro Jaya bernama Agus. “Saya bekerja di bengkel senjata. Dia (terdakwa) meminta untuk ganti laras. Karena saat itu ada (ukuran 4 Cm), ya saya ganti. Saya nggak tanya untuk apa,” ujar Agus saat memberikan kesaksian pada persidangan lanjutan kasus pembunuhan bos jamu, Dwi Siswanto di Pengadilan Negeri Serang, Senin (23/11/2015).

Sementara itu, saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan, petugas bagian logistik senjata Polda Metro Jaya, Haidar, menjelaskan senjata revolver milik Didik Pranomo memang terlihat jelas telah digunakan oleh pelaku. “Saya senter waktu itu larasnya terlihat tidak ada debu. Kalau abis dipakai larasnya bersih.”

Selama ia bertugas, terdakwa telah menerima 18 butir peluru untuk menjalankan tugas. Namun demikian, dua butir peluru telah digunakan terdakwa untuk menghilangkan nyawa sahabatnya sendiri Dwi Siswanto karena alasan pembagian keuntungan hasil penjualan jamu yang tidak sesuai komitmen. Yakni sebesar 40 persen untuk Didik Pranomo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang AR Kartono menanyakan prosedur penggunaan dan pelaporan penggunaan peluru aparat kepolisian, khususnya terdakwa Didik Pramono. “Tidak pernah ada laporan tiap penggunaan peluru. Kalau kurang bisa minta lagi, tapi dia tidak pernah minta lagi,” ujarnya.

Selain dua saksi dari bagian logistik Sarana dan Prasarana (Sarpras) Polda Metro Jaya, JPU juga menghadirkan saksi ahli dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RS dr Drajat Prawiranegara dr Budi Suhendar. Di persidangan ahli forensik itu menjelaskan bahwa korban meninggal akibat ditembak sebanyak dua kali.

Satu tembakan menembus rusuk kanan dan dua paru hingga bersarang di bagian otot rusuk bagian kiri. Tembakkan kedua, pada lengan kiri korban. “Luka tersebut akibat ulir peluru,” ujar Budi.

Sebelumnya, diberitakan pengusaha jamu Dwi Siswanto alias Wanto, menjadi korban pembunuhan. Kasus ini menyeret tiga oknum anggota Polda Metro Jaya dan seorang warga sipil. Ketiga terdakwa oknum polisi itu adalah Aipda Nanang Budi Antara, Bripka Didik Pramono dan Aipda Mujiandi. Ketiganya anggota Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. Sedangkan terdakwa dari warga sipil adalah Rasiman.

Dugaan sementara, motif pembunuhan ini karena terkait komitmen pembagian hasil penjualan jamu Herbalindo dari Mariana. Di mana korban telah sepakat membagi hasil penjualan sekitar 40 persen kepada Didik, karena Didik yang sebelumnya membantu membuka peluang bisnis jamu yang dijalankan korban di Jakarta. (Wahyudin)

Tags: kriminal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mari mengenal jenis-jenis Harley Davidson

Next Post

Ditpolair : Labfor Akan Tentukan Penyebab Ledakan KM Nusa Bintang

Related Posts

Kuli bunuh pacar
Pandeglang

Kuli Bangunan di Pandeglang Bunuh Pacar, Polisi Lakukan Olah TKP dan Ini Hasilnya

by Purnama Irawan
Jumat, 8 Mei 2026 14:35

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) pembunuhan seorang gadis berinisial Dv (27) oleh pacarnya seorang kuli...

Read moreDetails

ASN di Pandeglang Lapor ke Polda Banten soal Investasi Bodong dan ITE

Polisi Telusuri Keberadaan Remaja Perempuan Hilang, Jejak Terakhir Terdeteksi hingga Jawa Timur

Emas 50 Gram Raib, Warga Cilegon Laporkan ART ke Polres

Warga Heboh, Mayat Pemuda 20 Tahun Ditemukan Mengapung di Waduk Krenceng Kota Cilegon

Patroli Rumah Kosong Diperketat, Polisi Minta Warga Aktif Lapor

Komplotan Spesialis Pembobolan Minimarket di Pandeglang Dibekuk Polisi

Pelajar SMK di Anyer Tewas Usai Ditusuk, Polisi Kejar Pelaku

Lakukan Penipuan terhadap PT Summit Oto Finance, Mantan Karyawan Divonis 2 Tahun Penjara

Polisi Buru Pelaku Pembobolan Kantor Konsultan di Pandeglang yang Terekam CCTV

Next Post
Ditpolair : Labfor Akan Tentukan Penyebab Ledakan KM Nusa Bintang

Ditpolair : Labfor Akan Tentukan Penyebab Ledakan KM Nusa Bintang

Kondisi Korban KM Nusa Bintang Berangsur Baik

Kondisi Korban KM Nusa Bintang Berangsur Baik

Mengecat Badan, Mahasiswa Banten Kritik Jokowi-JK

Mengecat Badan, Mahasiswa Banten Kritik Jokowi-JK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 10 Mei 2026 17:38
Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 10 Mei 2026 17:38

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

by Abdul Rozak
Minggu, 10 Mei 2026 20:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah tidak menggunakan berbagai fasilitas jabatan yang melekat pada posisinya sebagai kepala daerah. Sejumlah...

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 10 Mei 2026 19:33

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang menyebut jika persiapan menuju Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 sudah berjalan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak