CILEGON – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kota Cilegon. Kali ini pelakunya adalah DRW (64) yang kesehariannya bekerja sebagai tukang odong-odong.
DRW (64) warga lingkungan Bumi Waras, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak saat ini sudah diamankan di Unit Perlindungan Anak Mapolres Cilegon ia diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah korbannya yang berusia 8 tahun saat berada di atas odong-odongnya.
Pantauan di lokasi, terlihat ada empat orang anak di bawah umur yang didampingi oleh orang tuanya sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik PPA di Mapolres Cilegon. Keempatnya diduga sebagai korban kejahatan dari DRW.
Salah seorang kakek korban, SRT mengatakan beberapa hari lalu cucunya mengungkapkan bahwa alat kelaminnya di pegang-pegang oleh tukang odong-odong saat sedang menaiki odong-odong. “Dapat cerita dari cucu, pas saya tanya kepada tetangga yang lain yang anaknya seumuran dengan cucu saya delapan tahun ternyata mereka juga mengalami hal yang sama saat menaiki odong-odong itu. Setelah itu lapor ke pihak kepolisian,” katanya, Rabu (18/5/2016).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon Akp Muhamad Rizki mengatakan, terdapat empat orang anak yang dilaporkan mengalami pelecehan seksual oleh tukang odong-odong tersebut. “Saat ini yang kita terima laporan ada empat anak, pasal yang kita kenakan yaitu Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun,” katanya. (Riko)









