PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kabupaten Pandeglang mencatat 110 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025. Data tersebut menunjukkan perlunya penguatan pencegahan dan perlindungan bagi kelompok rentan di Kabupaten Pandeglang.
Kepala DP2KBP3A Pandeglang Gimas Rahadyan mengatakan dari total 110 kasus tersebut terdapat 93 korban, yang terdiri atas anak-anak hingga perempuan dewasa.
“Sepanjang tahun 2025 tercatat ada 110 kasus. Dari jumlah itu terdapat 93 korban kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan,” kata Gimas, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, korban berasal dari berbagai kelompok usia, mulai dari anak-anak, remaja, hingga dewasa. Selain itu, ia menilai pengaruh negatif media sosial dan penggunaan gawai menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya kekerasan seksual.
“Korban terjadi pada anak-anak, remaja, hingga dewasa. Ini juga dipengaruhi dampak negatif media sosial atau gadget,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, DP2KBP3A berencana mengusulkan pembatasan penggunaan gawai bagi anak usia sekolah kepada Raden Dewi Setiani. Usulan tersebut, kata Gimas, tetap mempertimbangkan aspek perlindungan hak anak.
“Kami akan mengusulkan kepada Bupati Pandeglang agar ada pembatasan gadget untuk anak-anak sekolah. Memang handphone atau gadget merupakan privasi yang dilindungi undang-undang, tetapi tetap perlu ada upaya perlindungan,” ucapnya.
Menurut Gimas, meningkatnya laporan kasus juga dipengaruhi oleh perubahan pola interaksi masyarakat seiring masifnya penggunaan media sosial dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut membuat masyarakat lebih berani melaporkan peristiwa yang sebelumnya dianggap tabu.
“Dalam tiga sampai lima tahun terakhir media sosial sangat gencar, sehingga orang lebih banyak berinteraksi dengan publik dan berani speak up melaporkan hal-hal yang sebelumnya dianggap tabu,” ungkapnya.
Saat ini, DP2KBP3A memfokuskan upaya pada dua langkah utama, yakni mendorong keberanian masyarakat untuk melapor serta meminimalkan dan mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Ada dua poin yang kami lakukan. Pertama mendorong masyarakat agar mau melapor, kedua meminimalkan dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.
Gimas menambahkan, sebagian kasus yang ditangani merupakan peristiwa lama yang baru terungkap setelah bertahun-tahun terjadi. Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat angka kasus tampak meningkat meski sebelumnya belum tercatat secara resmi.
“Ada kasus yang terjadi bertahun-tahun lalu dan baru terungkap sekarang. Jadi seolah terjadi peningkatan, padahal bisa jadi sebelumnya belum terlaporkan,” tuturnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia/Editor: Aas Arbi











