slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tolak Rencana Revisi Perda, MUI Banten Kirim Enam Rekomendasi

Redaksi by Redaksi
18-06-2016 11:24:12
in Berita Utama, Umum
Dok: Radar Banten

Dok: Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Polemik terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang akan direvisi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disikapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten dengan mengirimkan enam rekomendasi.

Rekomendasi hasil musyawarah pengurus MUI Banten dengan para tokoh dan ulama se-Banten akan disampaikan ke pemerintah pusat, baik itu ke Kemendagri maupun Istana Negara untuk mempertahankan Perda Nomor 2 Tahun 2010. Ketua Bidang Komunikasi Data dan Informasi Zainal Abidin Sujai menegaskan, enam rekomendasi itu sebagai bentuk dukungan ulama Banten terhadap pelaksanaan Perda Nomor 2.

Baca Juga :

Pemkab Lebak Perkuat Forum TSLP untuk Optimalkan Program CSR

DPRD Kabupaten Serang Usulkan Revisi Perda Perlindungan Lingkungan Hidup

Memperkuat Sinergitas Ulama dan Polri

MUI Banten Tak Mau Bergantung Dana Hibah, Fundraising Jadi Solusinya

Keenam rekomendasi MUI Banten, yaitu proses hukum pelanggar perda; memberikan pendidikan kesadaran beragama dari tokoh agama dan ulama kepada masyarakat; tetap mempertahankan Perda Pekat; Satpol PP tetap menegakkan Perda Nomor 2; menyampaikan surat rekomendasi ke Presiden dan Mendagri terkait larangan rumah makan beroperasi di siang hari; dan MUI beserta tokoh agama mengadakan deklarasi penolakan komunis, ISIS, dan gerakan radikalisme lainnya.

Kesepakatan dari hasil musyawarah pengurus MUI dengan para tokoh Banten itu menyikapi polemik razia rumah makan pada bulan Ramadan yang menjadi polemik saat ini di masyarakat. Oleh karenanya, dari enam poin yang disepakati ini akan ditindaklanjuti ke pemerintah pusat. “Untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar perda pekat, MUI sepakat para pelanggar perda diproses hukum,” kata Ketua Bidang Komunikasi Data dan Informasi MUI Banten Zainal Abidin Sujai usai musyawarah, kemarin.

Terkait rencana Kemendagri merevisi Perda Nomor 2, kata Zainal, MUI Banten mengharapkan rencana revisi itu tidak mengubah substansi perda untuk menegakkan syariat Islam. “Kalau revisinya untuk memperbolehkan pengusaha rumah makan beroperasi di siang hari selama Ramadan, itu akan kami tolak,” tegasnya.

Tokoh masyarakat Banten Embay Mulya Syarif juga menyayangkan sikap Mendagri yang menilai bahwa Perda Pekat di Kota Serang sebagai bentuk intoleransi. Menurutnya, secara kasatmata, toleransi masyarakat Kota Serang dan Banten pada umumnya kental dan Perda Nomor 2 justru sudah sangat toleran. “Intoleransi di Kota Serang tidak benar. Contohnya, alun-alun saja depannya gereja. Coba lihat di daerah lain di Indonesia, kebanyakan alun-alun itu bersandingan dengan masjid,” katanya.

Menurut Embay, di Kota Serang pusat pendidikan Islam atau Islamic Center juga berdampingan dengan Gereja Katolik. Ketika ada kegiatan di gereja, jemaat boleh parkir di Masjid Agung Serang. “Jadi, jika di Kota Serang disebutkan intoleran itu tidak benar. Di mana letak intoleransinya?” tegasnya.‎

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan, sesuai kajian Kemendagri terhadap Perda Nomor 2, pihaknya menyimpulkan sejumlah pasal dalam perda harus direvisi. Ada tiga pasal dalam regulasi tersebut yang perlu disempurnakan, yakni Pasal 7 ayat (2) dan (3), Pasal 10 ayat (1) dan (4), seharusnya ayat (1) dan (3), tetapi penomorannya salah, serta Pasal 22. “Ini revisi terbatas. Bukan berarti pembatalan seluruhnnya. Namun, hanya pasal per pasal saja yang disempurnakan klausulnya sehingga lebih relevan,” katanya.

Menurut Sumarsono, Pasal 7 ayat (2) dan (3), tidak sinkron dengan ayat (1), (3), dan (4) dalam pasal tersebut. Pasal 7 dalam perda tersebut juga dinilai bertentangan dengan Perpres 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Oleh karena itu, kedua ayat tersebut perlu direvisi. Kemudian dalam Pasal 10 ayat (1) dan (4), selain penomorannya salah, Sumarsono menyatakan, aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2011 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Dasar 1945. Sebaiknya perda itu tak menuliskan klausul larangan kepada seseorang. “Kalau terkait bulan Ramadan ini, jangan melarang, tapi membatasi. Misalnya, boleh buka pada waktu tertentu, jelaskan saja dalam perda tersebut kapan waktunya warung makan boleh buka. Kalau melarang, ini masuknya jadi diskriminatif karena tak membolehkan orang berusaha,” jelasnya. (Deni S/Radar Banten)

Tags: MUI BantenRevisi Perda
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jalan Terakhir Maman dan Mimin

Next Post

THR Tak Cair, Perusahaan Nakal Bisa Disanksi

Related Posts

Pemkab Lebak Perkuat Forum TSLP untuk Optimalkan Program CSR
Lebak

Pemkab Lebak Perkuat Forum TSLP untuk Optimalkan Program CSR

by Nurandi
Jumat, 27 Februari 2026 15:16

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID– Pemerintah Kabupaten Lebak berencana memperkuat kelembagaan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) atau Corporate Social Responsibility...

Read moreDetails

DPRD Kabupaten Serang Usulkan Revisi Perda Perlindungan Lingkungan Hidup

Memperkuat Sinergitas Ulama dan Polri

MUI Banten Tak Mau Bergantung Dana Hibah, Fundraising Jadi Solusinya

Wagub Banten: Ulama Penyejuk Umat dan Perekat Sosial

MUI Banten Raih Penghargaan Sistem Manajemen Mutu

Didesak Nelayan, DPRD Banten Janji Bakal Bahas Revisi Perda Tata Ruang Banten

Tokoh Lintas Agama di Banten Gelar Doa Bersama untuk Kedamaian Bangsa

Meriah! MUI Banten Rayakan Milad ke-50 MUI, Abuya Muhtadi Dimyati Pimpin Zikir Akbar

Guru Besar UIN Jakarta Sebut MUI Sebagai Titik Temu Ulama, Umat dan Negara

Next Post
Buruh

THR Tak Cair, Perusahaan Nakal Bisa Disanksi

Irna Narulita

Tingkatkan Pelayanan, Bupati Irna Berkantor di RSUD

Iti Octavia Jayabaya

Bupati Iti Segerakan Pembangunan Rumah Janda Asiah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kinerja Polda Banten Tahun Ini: Berhasil Amankan Arus Mudik dan May Day Sampai Ungkap Kasus Besar

Kinerja Polda Banten Tahun Ini: Berhasil Amankan Arus Mudik dan May Day Sampai Ungkap Kasus Besar

Sabtu, 2 Mei 2026 10:33
Dua Penipu Ditangkap, Modus: Mobil Sudah Laku Terjual, Dijual Lagi

Dua Penipu Ditangkap, Modus: Mobil Sudah Laku Terjual, Dijual Lagi

Sabtu, 2 Mei 2026 10:20
Tangkap Pengedar di Cilegon, Polisi Amankan 109 Butir Tramadol dan Hexymer

Tangkap Pengedar di Cilegon, Polisi Amankan 109 Butir Tramadol dan Hexymer

Sabtu, 2 Mei 2026 10:06
Alamak! Motor Dinas Polisi di Mapolda Banten Dicuri

Alamak! Motor Dinas Polisi di Mapolda Banten Dicuri

Sabtu, 2 Mei 2026 09:52
Tak Tersentuh Perbaikan, Bantalan Jembatan Gantung Cikuya Diganti Pelepah Kelapa

Tak Tersentuh Perbaikan, Bantalan Jembatan Gantung Cikuya Diganti Pelepah Kelapa

Sabtu, 2 Mei 2026 09:39
Harga Emas di Tengah Dampak Perang, Naik atau Turun saat Krisis?

Harga Emas di Tengah Dampak Perang, Naik atau Turun saat Krisis?

Sabtu, 2 Mei 2026 08:00
Kinerja Polda Banten Tahun Ini: Berhasil Amankan Arus Mudik dan May Day Sampai Ungkap Kasus Besar

Kinerja Polda Banten Tahun Ini: Berhasil Amankan Arus Mudik dan May Day Sampai Ungkap Kasus Besar

Sabtu, 2 Mei 2026 10:33
Dua Penipu Ditangkap, Modus: Mobil Sudah Laku Terjual, Dijual Lagi

Dua Penipu Ditangkap, Modus: Mobil Sudah Laku Terjual, Dijual Lagi

Sabtu, 2 Mei 2026 10:20
Tangkap Pengedar di Cilegon, Polisi Amankan 109 Butir Tramadol dan Hexymer

Tangkap Pengedar di Cilegon, Polisi Amankan 109 Butir Tramadol dan Hexymer

Sabtu, 2 Mei 2026 10:06
Alamak! Motor Dinas Polisi di Mapolda Banten Dicuri

Alamak! Motor Dinas Polisi di Mapolda Banten Dicuri

Sabtu, 2 Mei 2026 09:52
Tak Tersentuh Perbaikan, Bantalan Jembatan Gantung Cikuya Diganti Pelepah Kelapa

Tak Tersentuh Perbaikan, Bantalan Jembatan Gantung Cikuya Diganti Pelepah Kelapa

Sabtu, 2 Mei 2026 09:39
Harga Emas di Tengah Dampak Perang, Naik atau Turun saat Krisis?

Harga Emas di Tengah Dampak Perang, Naik atau Turun saat Krisis?

Sabtu, 2 Mei 2026 08:00

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kinerja Polda Banten Tahun Ini: Berhasil Amankan Arus Mudik dan May Day Sampai Ungkap Kasus Besar

Kinerja Polda Banten Tahun Ini: Berhasil Amankan Arus Mudik dan May Day Sampai Ungkap Kasus Besar

by Fahmi
Sabtu, 2 Mei 2026 10:33

Ilustrasi kinerja Polda Banten tahun ini. (AI)

Dua Penipu Ditangkap, Modus: Mobil Sudah Laku Terjual, Dijual Lagi

Dua Penipu Ditangkap, Modus: Mobil Sudah Laku Terjual, Dijual Lagi

by Fahmi
Sabtu, 2 Mei 2026 10:20

Ilustrasi penipuan dengan modus jual mobil yang sudah laku terjual. (AI)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak