slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

THR Tak Cair, Perusahaan Nakal Bisa Disanksi

Redaksi by Redaksi
18-06-2016 11:56:32
in Berita Utama, Bursa Kerja, Featured, Umum
Buruh

Ilustrasi/JawaPos.com

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR), karyawan dengan masa kerja satu bulan sudah memiliki hak untuk mendapatkan THR keagamaan sesuai agamanya masing-masing. Besaran pemberian THR dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerjanya, atau pada kisaran angka delapan hingga sembilan persen dari upah bulanan yang diterimanya. Apabila THR tersebut tidak diberikan, pihak perusahaan dapat dikenakan sanksi. Karyawan atau buruh berhak mengadukannya kepada pihak terkait untuk mendapatkan pembelaan.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Ratu Ani Nuraeni kepada Radar Banten, kemarin. “Kalau sudah genap satu bulan, buruh tersebut sudah berhak mendapatkan THR,” kata Ratu.

Baca Juga :

Jangan Boros! Begini Cara Bijak Mengelola THR

Kamu Wajib Tahu, Ternyata Begini Sejarah Persenan Saat Lebaran

Pemkab Pandeglang Bayarkan THR PPPK Paruh Waktu Senilai Rp2,6 Miliar

Pemkab Pandeglang Cairkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Adapun besarannya, pemberian THR dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerjanya, atau berkisar pada delapan hingga sembilan persen dari upah bulanan yang diterima karyawan bersangkutan. Dengan perhitungan untuk buruh dengan masa kerja satu bulan sesuai rumusan Permenaker No 6, yakni masa kerja dikalikan satu bulan upah dibagi 12. “Rata-rata buruh akan mendapatkan THR berkisar delapan hingga sembilan persen dari upah bulanan mereka, dan berlaku kelipatan berdasarkan lama masa kerja,” terangnya.

Meskipun demikian, Ratu mengaku selalu saja ada celah yang sengaja dimanfaatkan oleh perusahaan nakal untuk terhindar dari peraturan. Menurutnya, kenakalan yang terjadi biasanya dilakukan oleh pihak perusahaan dengan memutus kontrak karyawan sebelum puncak hari raya datang. Dengan begitu, lanjut Ratu, perusahaan nakal itu akan terhindar dari pemberiaan THR keagamaan bagi setiap karyawannya. “Cara-cara inilah yang biasa dilakukan oleh perusahaan nakal. Pemilik perusahaan sengaja menghabisi masa kerja buruh kontrak atau menerima karyawan baru dengan masa kerja kurang dari hari raya keagamaan setiap tahunnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan lebih memperketat pengawasan praktik pembayaran THR keagamaan terutama perusahaan yang mempekerjakan karyawan kontrak. “Pengawasan akan lebih menekankan pada perusahaan-perusahaan yang berpotensi melakukan kecurangan atau tidak membayarkan THR keagamaan,” tuturnya.

Lebih lanjut, menurut Ratu, jika terjadi kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum perusahaan nakal, pihaknya akan meneliti dan memberikan sanksi tegas seperti yang tertuang dalam Permenaker No 6. “Pengenaan sanksi dapat dimulai dari pengenaan denda lima persen dari total THR keagamaan hingga sanksi administratif lainnya,” tandasnya.

Senada dikatakan Kabid Pembinaan dan Penempatan Disnakertrans Kota Serang Elly Muslihah. Dalam waktu dekat, pihaknya akan membuka posko pengaduan THR. Pekerja atau buruh yang belum mendapatkan THR hingga H-7 sebelum Idul Fitri bisa melaporkan permasalahan tersebut kepada Disnakertrans Kota Serang. “Tujuannya adalah agar pekerja atau buruh bisa menikmati THR-nya tepat pada hari Lebaran nanti,” kata Elly. (Denny K/Radar Banten)

Tags: THR
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tolak Rencana Revisi Perda, MUI Banten Kirim Enam Rekomendasi

Next Post

Tingkatkan Pelayanan, Bupati Irna Berkantor di RSUD

Related Posts

Jangan Boros! Begini Cara Bijak Mengelola THR
Umum

Jangan Boros! Begini Cara Bijak Mengelola THR

by Syaiful Adha
Senin, 23 Maret 2026 11:26

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) kerap menjadi momen yang dinanti, namun tanpa pengelolaan yang tepat, uang tersebut...

Read moreDetails

Kamu Wajib Tahu, Ternyata Begini Sejarah Persenan Saat Lebaran

Pemkab Pandeglang Bayarkan THR PPPK Paruh Waktu Senilai Rp2,6 Miliar

Pemkab Pandeglang Cairkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Alhamdulillah, THR ASN Kota Serang Sudah Mulai Cair

Ormas dan LSM di Pandeglang Diimbau Tak Minta THR Secara Paksa ke Perusahaan dan Pemda

THR ASN Pandeglang Segera Cair, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Disnaker Lebak: Perusahaan Wajib Bayar THR, Segera Laporkan jika Telat

THR dan BHR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran, Disnaker Banten Buka Posko Pengaduan

Disnaker Banten: THR Harus Dibayarkan Paling Lambat H-7

Next Post
Irna Narulita

Tingkatkan Pelayanan, Bupati Irna Berkantor di RSUD

Iti Octavia Jayabaya

Bupati Iti Segerakan Pembangunan Rumah Janda Asiah

Tahu Formalin

Bahaya Tahu Berformalin Masih Ancam Warga Cilegon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kinerja Polda Banten Tahun Ini: Berhasil Amankan Arus Mudik dan May Day Sampai Ungkap Kasus Besar

Kinerja Polda Banten Tahun Ini: Berhasil Amankan Arus Mudik dan May Day Sampai Ungkap Kasus Besar

Sabtu, 2 Mei 2026 10:33
Dua Penipu Ditangkap, Modus: Mobil Sudah Laku Terjual, Dijual Lagi

Dua Penipu Ditangkap, Modus: Mobil Sudah Laku Terjual, Dijual Lagi

Sabtu, 2 Mei 2026 10:20
Tangkap Pengedar di Cilegon, Polisi Amankan 109 Butir Tramadol dan Hexymer

Tangkap Pengedar di Cilegon, Polisi Amankan 109 Butir Tramadol dan Hexymer

Sabtu, 2 Mei 2026 10:06
Alamak! Motor Dinas Polisi di Mapolda Banten Dicuri

Alamak! Motor Dinas Polisi di Mapolda Banten Dicuri

Sabtu, 2 Mei 2026 09:52
Tak Tersentuh Perbaikan, Bantalan Jembatan Gantung Cikuya Diganti Pelepah Kelapa

Tak Tersentuh Perbaikan, Bantalan Jembatan Gantung Cikuya Diganti Pelepah Kelapa

Sabtu, 2 Mei 2026 09:39
Harga Emas di Tengah Dampak Perang, Naik atau Turun saat Krisis?

Harga Emas di Tengah Dampak Perang, Naik atau Turun saat Krisis?

Sabtu, 2 Mei 2026 08:00
Kinerja Polda Banten Tahun Ini: Berhasil Amankan Arus Mudik dan May Day Sampai Ungkap Kasus Besar

Kinerja Polda Banten Tahun Ini: Berhasil Amankan Arus Mudik dan May Day Sampai Ungkap Kasus Besar

Sabtu, 2 Mei 2026 10:33
Dua Penipu Ditangkap, Modus: Mobil Sudah Laku Terjual, Dijual Lagi

Dua Penipu Ditangkap, Modus: Mobil Sudah Laku Terjual, Dijual Lagi

Sabtu, 2 Mei 2026 10:20
Tangkap Pengedar di Cilegon, Polisi Amankan 109 Butir Tramadol dan Hexymer

Tangkap Pengedar di Cilegon, Polisi Amankan 109 Butir Tramadol dan Hexymer

Sabtu, 2 Mei 2026 10:06
Alamak! Motor Dinas Polisi di Mapolda Banten Dicuri

Alamak! Motor Dinas Polisi di Mapolda Banten Dicuri

Sabtu, 2 Mei 2026 09:52
Tak Tersentuh Perbaikan, Bantalan Jembatan Gantung Cikuya Diganti Pelepah Kelapa

Tak Tersentuh Perbaikan, Bantalan Jembatan Gantung Cikuya Diganti Pelepah Kelapa

Sabtu, 2 Mei 2026 09:39
Harga Emas di Tengah Dampak Perang, Naik atau Turun saat Krisis?

Harga Emas di Tengah Dampak Perang, Naik atau Turun saat Krisis?

Sabtu, 2 Mei 2026 08:00

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kinerja Polda Banten Tahun Ini: Berhasil Amankan Arus Mudik dan May Day Sampai Ungkap Kasus Besar

Kinerja Polda Banten Tahun Ini: Berhasil Amankan Arus Mudik dan May Day Sampai Ungkap Kasus Besar

by Fahmi
Sabtu, 2 Mei 2026 10:33

Ilustrasi kinerja Polda Banten tahun ini. (AI)

Dua Penipu Ditangkap, Modus: Mobil Sudah Laku Terjual, Dijual Lagi

Dua Penipu Ditangkap, Modus: Mobil Sudah Laku Terjual, Dijual Lagi

by Fahmi
Sabtu, 2 Mei 2026 10:20

Ilustrasi penipuan dengan modus jual mobil yang sudah laku terjual. (AI)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak