SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengaku akan menindaklanjuti aspirasi setiap warga Banten, termasuk para nelayan yang meminta agar adanya revisi pada Peraturan Daerah (Perda) Banten nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Ruang.
Sebelumnya para nelayan mendesak DPRD juga Pemprov Banten untuk segera merevisi perda tersebut karena telah merubah fungsi kawasan pantai Banten Utara yang tadinya diperuntukan untuk perikanan dan pertanian menjadi industri.
Fahmi mengatakan, revisi perda itu sejatinya dilakukan Pemprov Banten menindaklanjuti perubahan dari Pemerintah Kabupaten. Meskipun begitu, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi dari kelompok masyarakat ini.
“Tentu ini harus kita bahas bersama secara menyeluruh terkait dnegan wilayah kiita, bukan hanya PIK 2 tapi secara keseluruhan,” kata Fahmi, Jumat 12 September 2025.
Politisi Golkar ini mengaku akan berkoordinasi dengan Pemprov Banten dan Pemerintah Kabupaten dan Kota perihal revisi perda tata ruang yang jadi aspirasi para nelayan.
“InsyaAllah DPRD Ingin melakukan proses yang terbaik dengan memangil pihak terkait, dan tentunya sebagai wakil rakyat kami akan memprioritaskan kesejahteraan dari rakyat Banten sendiri,” tandasnya.
Kholid, seorang nelayan menuturkan, bahwa revisi Perda seharusnya melibatkan masyarakat sekitar yang terdampak langsung. Juga harus melalui berbagai mekanisme kajian baik dari aspek sosial, ekonomi hingga agama.
“Kita ingin wilayah yang sejatinya untuk perikanan dan pertanian dikembalikan seperti semula, karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat pesisir,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











