SERPONG – Hingga H-7 Lebaran, ratusan perusahaan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Perusahaan tersebut bakal disanksi.
Diketahui, di kota dengan tujuh kecamatan ini terdapat 2.605 perusahaan. Yang sudah mencairkan THR kepada karyawannya sebanyak 2.200 perusahaan atau 81,8 persen. Sementara, yang belum membayarkan sebanyak 405 perusahaan atau sebanyak 18,2 persen. “Ini laporan yang saya terima hingga H-7 Lebaran,” kata Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel, Purnama Wijaya, Rabu (29/6).
Menurutnya, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan disanksi berupa denda dan adminstratif. Ini sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “Perusahaan dikenakan denda 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar kepada pekerja,” terangnya.
Kata dia, salah satu perusahaan yang belum membayarkan THR yakni, PT Sandratex. Perusahaan memproduksi garmen tersebut sudah mendapatkan teguran dari Dinsosnakertrans. “Hari Sabtu, (2/7) manajemen perusahaan akan membayar THR,” ujar mantan Camat Ciputat Timur dan Setu ini.
Sementara Kepala Bidang Penempatan Kerja pada Dinsosnakertrnas Kota Tangsel Suyatman Ahmad terus memantau pembagian THR dari perusahaan kepada para karyawannya. Pihaknya berharap agar perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku. Pemberian THR juga sebagai bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja minimal waktu satu tahun. “Kita pantau perusahaan yang belum membayar THR hingga sepekan sebelum Lebaran ini,” ujarnya.
Kata dia, tujuan dibentuknya Posko untuk siap siaga menangani jika ada pengaduan pekerja akibat tidak diberikan THR. Untuk itu, diharapkan pekerja yang belum mendapatkan haknya untuk segera melaporkan. “Jika ada karyawan yang tidak diberikan THR dapat mengadukan ke Posko. Kita nanti akan cepat melakukan tindakan,” pungkasnya. (M Rizki S/Radar Banten)










