slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

KPU Banten: Paslon Independen Belum Perlu Mundur Sebagai PNS dan Anggota DPR

Redaksi by Redaksi
12-08-2016 13:06:04
in Berita Utama, Featured, Politik
Banlih Pilgub
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016‎ tentang Pilkada mengharuskan PNS, DPR/DPRD, DPD, BUMN/BUMD, KPU dan Bawaslu mengundurkan diri saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Berdasarkan jadwal dan tahapan Pilgub Banten 2017, pendaftaran pasangan calon (paslon) baik jalur partai politik maupun independen dimulai 21-23 September. “Ini perlu kami jelaskan, penyerahan syarat dukungan bakal paslon independen ‎ke KPU Banten bukan merupakan pendaftaran, tapi persyaratan untuk bisa mendaftar. Bakal paslon independen yang bisa memenuhi persyaratan itu baru bisa mendaftar di Pilgub Banten,” kata Ketua Pokja Pencalonan KPU Provinsi Banten Syaeful Bahri kepada wartawan, Kamis (11/8).

Penegasan itu disampaikan Syaeful menanggapi bakal paslon independen yang telah menyerahkan syarat dukungan, tapi status mereka merupakan anggota DPR RI dan PNS di lingkup Pemprov Banten. Menurut Syaeful, bakal paslon independen Dimyati Natakusumah (anggota DPR RI) dan Yemmelia (PNS di Pemprov Banten) tidak perlu menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya saat penyerahan syarat dukungan. Keduanya cukup membuat surat pernyataan tentang statusnya saja. “Tapi, setelah berkas syarat dukungannya dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai paslon cagub/cawagub independen. Keduanya harus melampirkan surat resmi telah mundur dari status keanggotaannya di DPR RI dan PNS saat melakukan pendaftaran. Saat ini Pak Dimyati masih tercatat sebagai anggota DPR RI dan‎ Bu Yemmelia sebagai PNS, itu pun tidak melanggar administrasi untuk menyerahkan syarat dukungan,” jelasnya.

Baca Juga :

Andika Rayakan Kemenangan Bersama Masyarakat

Partisipasi Masyarakat di Pilgub Banten 2017 Tidak Capai Target

Tidak Hadiri Paripurna Penetapan WH-Andika, PDIP Angkat Bicara

Nata Berharap WH-Andika Realisasikan Janji Kampanye

Syaeful melanjutkan, sejak bakal paslon independen menyerahkan syarat dukungan pada 7 Agustus, KPU banyak menerima pertanyaan dari masyarakat tentang status Dimyati dan Yemmelia. “Sekali lagi kami jelaskan, penyerahan syarat dukungan bukan pendaftaran. Jadi, status mereka tidak akan dipersoalkan oleh KPU. Mereka sudah membuat surat pernyataan terkait statusnya,” ungkapnya.

Syaeful menambahkan, ada dua persyaratan utama bagi calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar ke KPU sebagai peserta Pilgub Banten 2017. Pertama adalah syarat calon dan kedua syarat pencalonan. Penyerahan syarat dukungan bagi bakal paslon dari jalur independen masuk dalam syarat pencalonan. “Bakal paslon independen yang telah menyerahkan syarat dukungan belum tentu bisa mendaftar sebagai peserta Pilgub Banten. Sebab, nanti harus menunggu verifikasi faktual atas syarat dukungan yang telah diserahkan ke KPU,” ungkapnya.

Khusus untuk persyaratan pencalonan jalur independen, KPU Banten telah menetapkan bahwa paslon independen harus memiliki jumlah dukungan minimal 601.805 fotokopi KTP dengan jumlah sebaran minimum di lima kabupaten kota se-Banten. Ketentuan ini mengacu Keputusan KPU Banten Nomor 009/KPTS/KPU-Prov-015/2016 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT Pemilu Terakhir sebagai Dasar Penghitungan Jumlah Penghitungan Dukungan dan Sebaran Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilgub Banten 2017. Sementara, syarat pencalonan untuk partai politik dan atau gabungan partai politik bisa mengusung paslon‎ minimal 17 kursi. “Untuk syarat dukungan paslon cagub cawagub di Banten, KPU Banten telah menetapkannya baik untuk jalur perseorangan maupun parpol dan atau gabungan parpol. Syarat minimal dukungan tidak boleh kurang. Kalau lebih, itu tentu lebih baik,” jelasnya.

Sementara, syarat calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah baik yang diusung parpol maupun jalur perseorangan, harus memenuhi 21 syarat sebagai calon. Di antaranya, usia minimal untuk cagub/cawagub 30 tahun, cabup/cawabup atau cawalkot/cawawalkot 25 tahun, pendidikan minimal SMU/SMK/MA, bebas narkoba dibuktikan dengan keterangan dokter, cagub/cawagub harus berhenti dari anggota DPR, DPD, DPRD, BUMN/BUMD, KPU, Bawaslu harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai paslon dan masih banyak lagi persyaratan lainnya. “Ke-21 persyaratan ini harus dipenuhi dan dokumennya harus dilampirkan saat pendaftaran,” tegasnya.

Adapun syarat pencalonan bagi paslon dari parpol atau gabungan parpol harus diajukan parpol/gabungan parpol, melampirkan SK DPP Parpol persetujuan paslon dan didaftarkan oleh pengurus parpol sesuai tingkatan dan melampirkan SK kepengurusan. “DPP bisa mendaftarkan paslon bila pengurus setempat berhalangan untuk mendaftarkannya,” jelas Syaeful.

Selain Dimyati-Yemmelia, bakal paslon dari jalur politik yang saat ini resmi diusung Golkar, Demokrat dan Hanura‎, yaitu Wahidin Halim-Andika Hazrumy juga harus mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI. Saat ini keduanya masih tercatat sebagai anggota dan harus mengundurkan diri saat mendaftar ke KPU.

Terkait aturan itu, bakal paslon independen yang syarat dukungannya mulai hari ini diverifikasi secara administrasi Dimyati Natakusumah-Yemmelia mengaku keduanya sudah siap memenuhi 21 syarat calon dan memenuhi syarat pencalonan sebagai paslon independen. “Dokumen 21 persyaratan calon sudah siap semua, kami juga sudah siap berhenti dari DPR RI dan Bu Yemmelia dari PNS,” jelas Dimyati diamini Yemmelia.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Samsir mengaku, hingga kemarin dirinya belum menerima surat pengunduran diri dari Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banten Yemmelia. “Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai PNS yang mencalonkan diri kan harus mundur, kami akan memprosesnya kalau suratnya sudah masuk,” katanya. (Deni S/Radar Banten)

Tags: Pilgub Banten 2017
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pedagang Mainan Anak di Ciruas Gantung Diri

Next Post

Bupati Serang Dianugerahi Ibu Sanitasi Oleh Australia

Related Posts

Andika Rayakan Kemenangan Bersama Masyarakat
Featured

Andika Rayakan Kemenangan Bersama Masyarakat

by Aas Arbi
Senin, 15 Mei 2017 19:17

SERANG - Usai menghadiri proses serah terima jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di Pendopo Gubernur Banten KP3B,  Curug Kota...

Read moreDetails

Partisipasi Masyarakat di Pilgub Banten 2017 Tidak Capai Target

Tidak Hadiri Paripurna Penetapan WH-Andika, PDIP Angkat Bicara

Nata Berharap WH-Andika Realisasikan Janji Kampanye

WH Akan Datangi Rumah Rano Karno

Percepat Pelantikan WH-Andika, Besok DPRD Banten Layangkan Surat Ke Kemendagri

DPRD Banten Tetapkan WH-Andika Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

Paripurna Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Kamis Pekan Ini

Mendagri Prediksi Pelantikan Gubernur Pada Juni Mendatang

Koalisi PDIP Gamang, Oposisi atau Dukung WH-Andika

Next Post
Ratu Tatu Chasanah

Bupati Serang Dianugerahi Ibu Sanitasi Oleh Australia

Telkomsel Hadirkan Layanan 4G LTE dan Executive Lounge di Terminal 3 Ultimate Bandara Soetta

Telkomsel Hadirkan Layanan 4G LTE dan Executive Lounge di Terminal 3 Ultimate Bandara Soetta

Kloter Pertama Haji Berangkat Besok

Jamaah Calon Haji Ini Ditemukan di Masjid Nabawi, Ngakunya Serasa Masih di Brebes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Jelang Lebaran Idul Adha, Domba Garut Jadi Primadona di Pandeglang

Jumat, 15 Mei 2026 19:08

Dijanjikan Tembakau Gorila, Pria di Kota Serang Dikeroyok Empat Remaja yang Mengaku Sebagai Polisi

Jumat, 15 Mei 2026 19:02
Helina Tangsel

Mengenal Asisten AI “Helita” untuk Akses Publik, Pemkot Tangsel Sudah Layani Ribuan Pesan Warga

Jumat, 15 Mei 2026 18:21

Waspadai Hantavirus di Banten, Dinkes Minta Warga Jaga Kebersihan dan Hindari Tikus

Jumat, 15 Mei 2026 17:45
Usut Penggunaan Dana Desa Rp 14,98 Juta, Forum KDKMP Pandeglang Desak Dewan Bentuk Pansus

Usut Penggunaan Dana Desa Rp 14,98 Juta, Forum KDKMP Pandeglang Desak Dewan Bentuk Pansus

Jumat, 15 Mei 2026 17:43
Dindikbud Kabupaten Serang Minta Honorer Tak Dirumahkan

Dindikbud Kabupaten Serang Minta Honorer Tak Dirumahkan

Jumat, 15 Mei 2026 17:02

Jelang Lebaran Idul Adha, Domba Garut Jadi Primadona di Pandeglang

Jumat, 15 Mei 2026 19:08

Dijanjikan Tembakau Gorila, Pria di Kota Serang Dikeroyok Empat Remaja yang Mengaku Sebagai Polisi

Jumat, 15 Mei 2026 19:02
Helina Tangsel

Mengenal Asisten AI “Helita” untuk Akses Publik, Pemkot Tangsel Sudah Layani Ribuan Pesan Warga

Jumat, 15 Mei 2026 18:21

Waspadai Hantavirus di Banten, Dinkes Minta Warga Jaga Kebersihan dan Hindari Tikus

Jumat, 15 Mei 2026 17:45
Usut Penggunaan Dana Desa Rp 14,98 Juta, Forum KDKMP Pandeglang Desak Dewan Bentuk Pansus

Usut Penggunaan Dana Desa Rp 14,98 Juta, Forum KDKMP Pandeglang Desak Dewan Bentuk Pansus

Jumat, 15 Mei 2026 17:43
Dindikbud Kabupaten Serang Minta Honorer Tak Dirumahkan

Dindikbud Kabupaten Serang Minta Honorer Tak Dirumahkan

Jumat, 15 Mei 2026 17:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jelang Lebaran Idul Adha, Domba Garut Jadi Primadona di Pandeglang

by Purnama Irawan
Jumat, 15 Mei 2026 19:08

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Domba Garut menjadi primadona bagi masyarakat Pandeglang untuk hewan qurban pada hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah....

Dijanjikan Tembakau Gorila, Pria di Kota Serang Dikeroyok Empat Remaja yang Mengaku Sebagai Polisi

by Fahmi
Jumat, 15 Mei 2026 19:02

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Muhamad Aldina Mufid menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh empat orang remaja yang mengaku sebagai polisi. Korban...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak