SERANG – Gubernur, bupati, dan walikota se-Provinsi Banten diimbau agar segera melaksanakan moratorium penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos). Hal ini berkaitan dengan penyelenggaraan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2017 di Provinsi Banten yang sedang berjalan.
Kata Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tanthowi, imbauan tersebut sebagaimana dijelaskan Pasal 7 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih” kata Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tanthowi melalui rilis yang diterima Radar Banten Online, Senin (19/9).
“Moratorium ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk pemenangan salah satu pasangan calon,” sambung Pramono.
Untuk itu, kata Pramono, Bawaslu hari ini mengirimkan surat edaran nomor 208/K/BT/PM.00.01/IX/2016, kepada masing-masing kepala daerah di Provinsi Banten perihal Imbauan Moratorium Penyaluran Hibah dan Bansos.
“Penting kiranya agar seluruh kepala daerah dapat memahami dan mengetahui terkait adanya aturan tersebut,” kata Pramono. (Fauzan Dardiri)