CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mengkonfirmasi adanya pengelembungan suara pada salah satu calon legislatif (caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kota Cilegon.
Pengelembungan suara itu terjadi dalam sistem Sirekap KPU dengan formulir mode C hasil di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Cilegon.
Seperti di Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Muncul kejanggalan di TPS 2, TPS 4, TPS 9, TPS 10, dan TPS 2.
Perolehan suara PSI berdasarkan hasil Sirekep, lalu dicocokkan dengan formulir Model C1 yang diunggah lewat situs resmi pemilu2024.kpu.go.id, dan hasilnya perolehan suara PSI di Sirekap tidak cocok dengan perolehan suara di TPS.
Seperti di TPS 2, suara partai dicatat memperoleh 50 suara. Perolehan caleg atas nama Dede Hermawan 1 suara. Tapi saat dicek di formulir C hasil malah menunjukan angka berbeda. Perolehan suara partai malah nol.
Kasus ini juga ditemukan di TPS selanjutnya yaitu di TPS 4, PSI mendapatkan 69 suara partai. Di formulir C hasil mendapat 1 suara.
Di TPS 9 PSI mendapatkan 58 suara partai, lalu perolehan caleg Adisti Gupita 1 suara, namun di formulur C hasil untuk suara partai nol.
Di TPS 10 perolehan suara partai 45 suara, caleg Andrew Sutandi 1. Hasil pindai formulir C hasil nol
Terakhir, di TPS 12 perolehan suara partai 58 suara, caleg Adisti Gupita 1 suara. Hasil pindai formulir C hasil juga padahal nol.
Anggota KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja mengakui adanya perbedaan data perolehan suara ini terjadi ditengah ramai mengenai lonjakan persentase suara partai pimpinan Kaesang Pangarep tersebut.
Hal itu disebabkan adanya kekeliruan atau perbedaan data perolehan suara PSI tersebut. Sehingga dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi suara secara berjenjang, kata Subagja, KPU hanya akan mengacu terhadap formulir C hasil.
“PPK (Panitia Pemungutan Suara) melakukan pleno berdasarkan C hasil plano yang dibuka dan di bacakan kembali,” katanya, Senin 4 Maret 2024.
Dikatakannya, perolehan suara yang terdata pada aplikasi Sirekap sendiri tidak dijadikan dasar penentuan oleh KPU. Sirekap disebut hanya sebagai alat bantu dan KPU.
Saat ditanya soal perbedaan data di Sirekap tak kunjung dibenahi, Subagja berujar untuk perolehan suara DPR RI bukan kewenangan KPU Provinsi Banten.
“DPR RI yang bisa melakukan perbaikan dalam info pemilu adalah KPU Pusat,” katanya.
Sementara, anggota Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, pihaknya turut memerhatikan perbedaan data pada aplikasi Sirekap ini. Ia menyebut, perbedaan data itu sudah di koreksi.
“Sudah langsung diperbaiki saat pleno rekapitulasi,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi











