CILEGON – Area bekas tambang atau galian C milik anggot Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Erik Airlangga di Kelurahan Kali Timbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon dijadikan lokasi pembuangan sampah ilegal.
Sebelumnya, lokasi tersebut menjadi lokasi mancing masyarakat sekitar. Namun, sejak dua minggu yang lalu, mobil sampah datang dan membuangnya ke lokasi tersebut. Saat ini, seluruh permukaan air pun telah dipenuhi sampah yang mayoritas berbahan plastik.
Salah satu warga yang kerap mancing di lokasi tersebut, Nazril Ramadhani menuturkan, dalam sehari bisa 10 mobil yang datang dan membuang sampah di lokasi tersebut.
Awalnya, masyarakat sempat menegur sopir pembawa sampah tersebut, alih-alih mendapatkan penjelasan, masyarakat justru dicaci maki oleh sopir tersebut.
“Lagi enak-enak mancing, datang mobil, ditanya, malah kami diplototin,” ujar Nazril di lokasi, Selasa (8/6).
Selain kehilangan lokasi mancing, masyarkat pun mengeluhkan bau busuk yang ditimbulkan dari tumpukan sampah tersebut. Hal itu pun sangat mengganggu masyarakat sekitar.
Dikonfirmasi terpisah, anggota DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga tidak menampik jika lokasi tersebut adalah miliknya.
Erik mengaku saat ini pihaknya sedang berupaya memulihkan lahan bekas galian itu secara pelan-pelan, namun tiba-tiba ada pihak yang membuang sampah di lokasi tersebut tanpa izin terlebih dahulu.
“Saya tidak ada mengizinkan itu, sudah saya panggil pengusahanya untuk kembali membersihkan,” ujarnya.
Merasa tidak pernah mengeluarkan izin, Erik memanggil pengusaha yang membuang sampah ke lokasi tersebut dan meminta agar segera dibersihkan.
Menurut Erik, ia pun telah berkoordinasi dengan beberapa pihak termasuk tokoh masyarakat setempat untuk menyikapi persoalan sampah tersebut.
“Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan, silahkan ke pengusahanya,” ujar Erik. (Bayu Mulyana)