LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lebak mendorong kepada para pengelola destinasi wisata di Lebak untuk menerapkan asuransi jiwa. Asuransi jiwa perlu diterapkan guna mencegah adanya kecelaka
Kepala Disbudpar Lebak Imam Rismahayadin mengatakan, imbauan untuk menerapkan asuransi jiwa sudah dikeluarkan oleh Disbudpar Lebak sejak Rabu 29 Desember 2022 lalu. Imbauan itu ditujukan kepada seluruh pengelola destinasi wisata yang ada di Lebak.
Katanya, hal tersebut dilakukan dalam mendukung pengelolaan destinasi wisata menunjang keamanan dan kenyamanan wisatawan yang datang berkunjung.
“Jadi pengelola diberikan imbauan untuk bekerjasama dengan asuransi,” kata Imam, Rabu 4 Desember 2022.
Menurutnya, penggunaan jasa asuransi juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para wisatawan yang berkunjung ke wilayah Lebak.
“Adanya asuransi sebagai bentuk pelayanan terhadap wisatawan, sehingga dengan begitu para wisatawan dapat merasa aman dan nyaman saat berlibur,” ujarnya.
Dari data Disbudpar Lebak, total ada 46 wisata yang sudah aktif dan dikelola. Wisata tersebut terdiri dari wisata pantai, pengungungan dan wisata buatan seperti wisata air dan lainnya.
Kepala Bidang (Kabid) Destinasi pada Disbudpar Lebak, Usep Suparno asuransi jiwa itu dapat diterapkan oleh pengelola destinasi wisata ke dalam setiap tiket masuk wisata. Sehingga, para wisatawan yang berlibur sudah terjamin keamanannya.
“Jadi misalkan tiket masuknya itu Rp10 ribu, nah Rp5 ribu nya itu bisa untuk asuransi jiwa. Sehingga dengan begitu para wisatawan bisa berlibur dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Reporter : Yusuf Permana