CILEGON – Komisi IV DPRD Kota Cilegon memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Asisten Daerah (Asda II) Kota Cilegon, dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Cilegon, Jumat (15/5).
Pemanggilan itu dalam rangka hearing terkait persoalan penutupan serta pengambil alihan lahan parkir di area Cilegon Business Square (CBS), komplek Pondok Cilegon Indah (PCI), Kecamatan Cibeber.
Diketahui, penutupan dan pengambil alihan pengelolaan parkir CBS menjadi sengketa antara Dishub Kota Cilegon dan CV Linggarjati Garden (LG) selaku pihak yang mengelola area parkir tersebut.
Sengketa terjadi karena perbedaan faham antara kedua lembaga tersebut. Dishub menilai area parkir CBS merupakan fasilitas umum (Fasum) sehingga pengelolaannya harus dilakukan pemerintah, sedangkan CV LG menganggap area itu masih milik swasta yaitu PT Sehati Premiere Indonesia.
Kemudian, CV LG pun mengaku masih mengantongi dokumen izin pengelolaan parkir hingga tahun 2022.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga menjelaskan, hearing antara legislatif dan eksekutif ini untuk menengahi persoalan parkir tersebut.
“Sekarang kan ada dua yang mengelola, satu yang udah izin tapi dibekukan oleh Dishub, satu lagi pengelola baru,” ujar Erik usak hearing.
Hearing yang juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Cilegon tersebut memutuskan, jika Dishub Kota Cilegon menghentikan aktivitas pengelolaan parkir oleh pihak manapun hingga pertemuan selanjutnya paska Hari Raya Idul Fitri.
Setelah Idul Fitri, DPRD Kota Cilegon akan memanggil PT Sehati selaku pemilik CBS, serta CV Linggarjati sebagai pengelola untuk meluruskan status area tersebut dan mencari jalan keluar yang tidak merugikan pihak manapun.
“Kalau sekarang kan sedang puasa dan di Jakarta juga kan masih PSBB. Itu masih atas nama PT Sehati karena pajaknya masih dibayar oleh Sehati,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi mengaku siap menjalankan kesepakatan yang diraih dalam pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut.
“Kita nanti evlauasi lagi, ada kelanjutannya,” ujar Uteng kepada wartawan.
Uteng sendiri masih tetap pada pendiriannya jika area tersebut merupakan fasum. Disinggung terkait pengelola parkir yang baru, menurutnya pihak tersebut hanya juru parkir. Yang mengelola secara resmi adalah pemerintah.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur CV LG, Amin Amami menjelaskan, pada 13 Mei lalu, Dishub Kota Cilegon mengeluarkan Surat Pengelolaan Tempat Parkir yang menyatakan penyelenggaraan juru parkir diberikan kepada Arif Efendi.
Amin pun menolak hal tersebut karena ia menganggap pembahasan bersama perusahaan yang dipimpinnya belum rampung.
“Kita sudah melakukan koordinasi tulisan maupun lisan baik ke Dishub, Walikota, dan Wakil Walikota. Tapi ini belum ada tindaklanjut apa-apa, tahu-tahu sudah ada pihak baru yang ditunjuk,” ujar Amin.
Karena itu, Amin memgaku akan melayangkan surat keberatan kepada Dishub Kota Cilegon, Walikota Cilegon Edi Ariadi, dan Wakil Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati.
Surat itu dengan tujuan agar pengelolaan parkir kembali diserahkan pada pihaknya sesuai dengan dokumen perizinan yang telah dikantonginya. (bam/air)