Agar Tak Dilewati Truk dan Tronton
CIBADAK – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak mengusulkan penutupan Jalan Rangkasbitung-Jambubol yang berada di Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak selama satu bulan.
Upaya itu sengaja dilakukan, agar truk dan tronton tidak bisa melintas ruas jalan itu selama proses perbaikan konstruksi jalan.
Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Lebak Irvan Suyatupika membenarkan, pihaknya telah menyurati Dinas Perhubungan (Dishub) agar melakukan pengalihan arus lalu lintas untuk truk tronton dan truk muatan barang melewati ruas jalan Jalan Saketi-Malingping.
Upaya itu, kata dia, agar kegiatan perbaikan Jalan Rangkasbitung-Jambubol yang saat ini dilakukan CV Masayu Citra Wisesa berjalan lancar dan menghasilkan kualitas pembangunan yang baik.
Irvan memastikan, apabila truk, tronton dan kendaraan lain yang muatan berat tetap diizinkan melintas, maka dipastikan bisa merusak kembali konstruksi jalan yang sedang diperbaiki itu.
“Iya, usulan kita Jalan Rangkasbitung-Jambubol ditutup untuk jenis kendaraan truk tronton. Skenario penutupan dan pengalihan kendaraan berat tersebut kita serahkan kepada Dishub Lebak,” kata Irvan kepada Radar Banten, kemarin.
Dia menegaskan, usulan penutupan ruas Jalan Rangkasbitung-Jambubol hanya berlaku terhadap kendaraan besar. Sementara, untuk mini bus tetap diizinkan untuk melintas, agar aktivitas masyarakat tidak terganggu. Namun, selalu disarankan kepada mereka agar berhati-hati dan memperlambat laju kendaraan ketika melewati lokasi perbaikan jalan itu.
“Penutupan jalan untuk truk tronton merupakan hasil kesepakatan dengan kontraktor dan arahan dari Kejaksaan Negeri Lebak,” kata Irvan.
Dihubungi terpisah, Kepala Dishub Kabupaten Lebak Rusito menerangkan, penutupan Jalan Rangkasbitung-Jambubol bagi kendaraan truk dan tronton sudah dilaksanakan sejak 26 Januari dan berakhir hingga 25 Februari 2021.
Kata Rusito, pihaknya telah menerjunkan enam orang anggota yang bertugas untuk pengalihan arus dari Gunungkencana dan Jalupang, Kecamatan Banjarsari. Agar seluruh kendaraan besar itu bisa melewati ruas Jalan Saketi-Malingping.
“Hanya truk tronton dan truk muatan barang berat yang kita larang. Kalau kendaraan pribadi dan truk tanpa muatan tetap kita izinkan untuk melintasi ruas jalan tersebut,” ungkapnya.
Menurut Rusito, pos penjagaan di Kecamatan Gunungkencana dan Jalupang dijaga anggota Dishub selama 24 jam. Sementara itu, di wilayah Kaduagung dan Mandala dijaga oleh anggota yang dinas reguler atau di siang hari.
“Kita berharap, para pengusaha angkutan mematuhi aturan tersebut. Karena untuk mendukung kegiatan pembangunan jalan di wilayah Lebak. Jika mereka bandel dan tetap melintas di ruas jalan tersebut, maka akan diberi sanksi,” katanya. (tur/zis)