slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

KA Lokal Kembali Beroperasi: Belum Vaksin, Tiket Dibatalkan

Redaksi by Redaksi
24-09-2021 08:32:00
in Berita Utama, Umum
Jakarta PSBB, Penumpang Commuter Line Turun

Para penumpang menaiki kereta api lokal Merak-Rangkasbitung di Stasiun Serang, Senin (14/9).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG–Kereta api (KA) lokal jurusan Rangkabitung-Merak sudah kembali beroperasi mulai Rabu (22/9). Salah satu syarat dan tata cara untuk menumpang KA adalah penumpang sudah divaksin. Jika didapatkan penumpang yang membeli tiket melalu KAI Access ternyata belum vaksin, maka tiket dapat dibatalkan di loket.

Hal itu diungkapkan Kepala Stasiun Serang Aji Husaeni. “Nanti loket melakukan pembatalan di menu pembatalan,” terang Aji, kemarin.

Baca Juga :

Nekat Terobos Palang Pintu, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta di Tanah Tinggi

Kereta Bandara Tabrak Truk di Stasiun Poris, Perjalanan Basoetta dan Duri–Tangerang Terganggu

Barang Tertinggal di Kereta Nilainya Capai Rp12,8 Miliar

Masyarakat Berharap Pemerintah Percepat Reaktivasi Jalur Kereta Api Rangkasbitung–Pandeglang

Meskipun tidak beroperasi hampir tiga bulan, tapi Aji mengatakan, penumpang KA lokal saat ini masih sepi. Hal itu mungkin dikarenakan adanya persyaratan dan tata cara yang harus dipatuhi. Pertama, penumpang yang akan membeli tiket GoShow wajib sudah vaksin minimal dosis pertama dengan menunjukan sertifikat vaksin atau nomor induk kependudukan (NIK) pada e-KTP untuk validasi vaksin. “Penumpang tidak harus melakukan atingen untuk menumpang KA dan tidak perlu menggunakan aplikasi PeduliLingdungi,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Aji, penumpang yang mempunyai penyakit bawaan (komorbid) atau penyitas (baru sembuh Covid-19) dapat menunjukan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit atau puskesmas bahwa belum bisa dilakukan vaksin dikarenakan hal tersebut. “Untuk yang penyitas perhatikan tanggal masa berlaku hanya tiga bulan setelah sembuh, lewat tiga bulan tidak berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, bagi pelajar dengan usia di bawah 12 tahun dapat menaiki kereta dengan ketentuan membawa surat keterangan pelajar dari sekolah dan memakai seragam. Sedangkan, untuk penumpang yang membeli tiket melalui KAI Access, validasi penumpang sudah vaksin atau belum, komorbid, penyitas, dan lain-lain dilakukan petugas saat boarding dengan cara penumpang wajib menunjukan sertifikat vaksin dan sebagainya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor KA.005/1/21/Ka/DJKA/2021 tentang Penyesuaian Perjalanan KA Public Service Obligation (PSO) Perkotaan pada Wilayah Aglomerasi Berdasarkan Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka KA lokal diperbolehkan beroperasional kembali.
Tri mengatakan, kebijakan itu diambil Kemenhub berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Selain itu, ada juga kontrak penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) bidang angkutan KA pelayanan kelas ekonomi tahun anggaran 2021 nomor HK.201/1/3/DJKA/2021 tanggal 15 Februari 2021. “Dan ada juga surat edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 66 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19,” paparnya.

Kata dia, dalam surat itu juga disampaikan agar PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjalankan KA PSO Perkotaan pada wilayah aglomerasi dengan memperhatikan level PPKM dan kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan wilayah pengoperasian KA PSO. (nna/nda)

Tags: Kereta apikereta api BantenKereta rangkas-merak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

32 Sekolah Belum Pembelajaran Tatap Muka

Next Post

Cegah Kerumunan, Pemkab Berlakukan Ganjil Genap

Related Posts

Nekat Terobos Palang Pintu, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta di Tanah Tinggi
Berita Utama

Nekat Terobos Palang Pintu, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta di Tanah Tinggi

by Syaiful Adha
Rabu, 11 Maret 2026 20:08

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Seorang pengendara sepeda motor tewas setelah tertabrak kereta api di perlintasan rel kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Rabu 11 Maret...

Read moreDetails

Kereta Bandara Tabrak Truk di Stasiun Poris, Perjalanan Basoetta dan Duri–Tangerang Terganggu

Barang Tertinggal di Kereta Nilainya Capai Rp12,8 Miliar

Masyarakat Berharap Pemerintah Percepat Reaktivasi Jalur Kereta Api Rangkasbitung–Pandeglang

Jalur Kereta Api Rangkasbitung-Pandeglang Akan Diaktifkan, Ini Fakta Sejarahnya

Pemkab Lebak Dukung PT KAI Berikan Layanan Transportasi Massal Terintegrasi

Mobil di Lebak Tertabrak Kereta, Begini Kondisi Lima Penumpangnya

Kereta Api Lokal Merak Tabrak Mobil di Lebak, Lima Orang Dibawa ke Rumah Sakit

50 Persen Lebih Tiket Kereta Jarak Jauh Terjual, Ini 10 Rute yang Paling Diminati

Awali Ramadan di Kampung Halaman, Kereta Jarak Jauh Angkut 246.127 Penumpang

Next Post
Cegah Kerumunan, Pemkab Berlakukan Ganjil Genap

Cegah Kerumunan, Pemkab Berlakukan Ganjil Genap

Pandeglang Raih Penghargaan Bidang Pariwisata

Pandeglang Raih Penghargaan Bidang Pariwisata

Sanuji: Berantas Miras Terus Menerus

Sanuji: Berantas Miras Terus Menerus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Minggu, 31 Mei 2026 12:21
Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Minggu, 31 Mei 2026 12:08
Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Minggu, 31 Mei 2026 11:50
Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 31 Mei 2026 11:41
Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Minggu, 31 Mei 2026 11:04
Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Minggu, 31 Mei 2026 10:28
Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Minggu, 31 Mei 2026 12:21
Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Minggu, 31 Mei 2026 12:08
Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Minggu, 31 Mei 2026 11:50
Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 31 Mei 2026 11:41
Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Minggu, 31 Mei 2026 11:04
Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Minggu, 31 Mei 2026 10:28

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

by Yusuf Permana
Minggu, 31 Mei 2026 12:21

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun,...

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

by Andre Adisas Putra
Minggu, 31 Mei 2026 12:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Wakapolresta Serang Kota AKBP Winarno mengikuti Pancasila Run yang diselenggarakan Kodim 0602/Serang pada Minggu, 31 Mei 2026....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak