JAKARTA – Peraturan Menterai Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 2 Tahun 2019 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, telah resmi diundangkan pada 12 Februari 2019.
Sesuai ketentuan di PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019, kelulusan tes PPPK tetap menggunakan passing grade alias nilai ambang batas.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengungkapkan, sesuai ketentuan PermenPAN RB, peserta PPPK yang lulus verifikasi berhak ikut ke tahap seleksi kompentensi. Seleksi kompetensi ini meliputi manajerial, sosio kultural, dan teknis. Peserta PPPK tidak lagi diuji dengan seleksi kompentensi dasar.
“Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi bila memenuhi nilai ambang batas. Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai ambang batas diatur dengan Peraturan Menteri,” terang Ridwan yang dihubungi JPNN, Rabu (13/2).
Dia melanjutkan, pelamar yang memenuhi nilai ambang batas bisa diikutsertakan wawancara. Wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
“Wawancara dilakukan berbasis komputer. Demikian juga seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT. Untuk PPPK tahap satu ini menggunakan CAT UNBK Kemendikbud,” tuturnya. (esy/jpnn/aas)