PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bagi para pelaku tawuran perang sarung bisa dijerat Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Sebab para pelaku dinilai telah melakukan penyimpangan dari tradisi menjadi sebuah tawuran dengan menggunakan media sarung berisikan batu atau benda keras lain untuk dipukulkan kepada lawannya hingga mengakibatkan terluka bahkan korban jiwa.
Jadi penyimpangan ini adalah terjadinya disfungsi peran atau perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat, perang sarung sebagai tradisi anak-anak remaja di setiap bulan Ramadan justru berubah menjadi sesuatu yang bernilai negatif dan menyimpang.
“Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan pasal UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, Selasa (19/4).
Oleh karenanya ia dari sebelum memasuki bulan Ramadan sudah mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang agar tidak ada yang melakukan perang sarung.