CILEGON – Puluhan petugas Satpol PP Kota Cilegon merazia pedagang kaki lima (PKL) di trotoar jalan protokol Kota Cilegon, Kamis (7/4/2016). Sebanyak 15 gerobak dan lapak milik pedagang berhasil diangkut petugas.
Kepala Seksi Perundang-undangan pada Satpol Pp Kota Cilegon Chairul Hasan mengatakan, razia dilakukan guna menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang K3. Jalur trotoar harus bebas dari pedagang kaki lima. Trotoar itu diperuntukan bagi para pejalan kaki. “Razia ini akan rutin, setiap hari. Sementara ini kita penertiban trotoar agar wajah Kota Cilegon rapi dan bersih,” katanya.
Pihaknya telah berulang kali menegur para pedagang. Bagi yang membandel, lapak dan barang milik pedagang diangkut. “Bagi para pedagang yang ingin mengambil gerobak dan barang dagangannya silakan ambil di kantor Pol PP agar kita juga langsung memberikan teguran,” ujarnya.
Disinggung adanya beberapa gerobak UMKM (usaha mikro kecil menengah) yang bekerja sama dengan koperasi PT. Krakatau Stell yang tidak diangkut Pol PP, Cairul membantah. Pihaknya tidak tebang pilih terhadap para pedagang.
“Tupoksi kita cuma penertiban, gerobak UMKM akan kita angkut juga. Sebetulnya mereka (UMKM mitra PT KS) sudah ditempatkan oleh pemerintah di tempat yang sesuai, bukan mitra KS-nya yang melanggar, tapi pedagangnya saja yang nakal,” katanya. (Riko)