SERANG – 10 Tahun beroperasi tanpa mengantongi izin, Peternakan ayam PT Agung Kencana yang berlokasi di Kampung Cikoneng, Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Serang, bersama Ketua DPRD Kota Serang Subadri Usuludin, Kamis (12/11/2015).
Penyegelan tersebut dilakukan, saat Ketua DPRD bersama rombongan Komisi I DPRD Kota Serang dan Satpol-PP melakukan infeksi mendadak (sidak) ke lokasi, setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas peternakan ilegal terebut.
“Saya merasa sedih, masih ada di Ibu Kota Provinsi Banten, perusahaan yang tidak mengantongi izin usaha. Saya bilang ini keterlaluan, karena lebih dari sepuluh tahun berdiri tidak ada satupun izin yang diurus pengusaha. Seperti izin lokasi, IMB apalagi izin Amdal. Kami minta kepada Pemkot melalui Satpol PP untuk menutup sementara,” kata Subadri kepada wartawan usai melakukan sidak.
Subadri menjelaskan, penutupan ini dilakukan, hingga pihak perusahaan mengurus perizinannya terlebih dahulu, Ia juga menjelaskan, selain soal perizinan, soal upah pegawai tidak tidak layak, karena pegawai yang sudah bekerja sepuluh tahun lalu masih menerima gaji pokok sebesar Rp450.000 perbulan.
“Pengupahan tidak manusiawi, karena karyawan yang sudah bekerja selama 10 tahun hanya menerima gaji pokok sebesar Rp 450.000 perbulan. Dari segi kesehatan juga tidak layak, karena terlihat sangat kumuh. Bahkan keselamatan para pekerja juga tidak ada. Seharusnya mereka kan bekerja menggunakan masker dan sarung tangan,” paparnya.
Dalam sidaknya tersebut Ketua DPRD dan rombongan, tidak bertemu dengan pemilik perusahaan karena pada saat tiba di lokasi, pemilik perusahaan tidak ada di tempat dan hanya bertemu dengan Kepala Pemasaran dan puluhan pegawai yang tengah sibuk melakukan pekerjaannya. (Fauzan Dardiri)








