CILEGON – Berbagai tanggapan dilontarkan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Cilegon mengenai rencana Pemkot Cilegon yang akan memberlakukan pungutan pajak reklame berjalan terhadap atribut kampanye dalam bentuk stiker di angkutan umum dan kendaraan pribadi.
Endang Effendi, caleg Partai Golkar daerah pemilihan Grogol – Pulomerak, menyangkan bila pungutan itu dilakukan. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Cilegon ini, sesungguhnya banyak objek pajak lainnya yang potensial bisa dipungut oleh Pemkot. “Saya tidak mau kalau itu diharuskan membayar, toh selama ini kendaraan saya sudah membayar pajak lainnya. Seharusnya, Pemkot
kreatif dalam melihat peluang pajak dari sektor lain, bukan dari stiker (caleg-red),” ujarnya.
Pendapat berbeda dikatakan Nurseha, caleg Partai Amanat Nasional daerah pemilihan Jombang – Purwakarta. Dirinya tidak mempersoalkan bila pungutan pajak stiker itu diberlakukan. “Saya rasa hal (pungutan pajak-red) itu sah -sah saja, sepanjang itu memang dapat meningkatkan pendapatan daerah,” katanya senin (20/1/2014).
Ia berpendapat demikian karena tidak memasng stiker pencalegannya di angkutan umum, seperti yang dilakukan caleg lainnya. “Saya melihatnya kurang efektif ya, akan lebih baik lagi kalau saya langsung terjun ke masyarakat,” jelasnya.
Pemkot akan memberlakukan pajak reklame di kendaraan umum dan pribadi yang terdapat stiker caleg mengacu kepada Perda Nomor
14 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame Berjalan. Rencananya, setiap kendaraan roda empat akan dikenakan pungutan pajak sekira Rp21 ribu per bulan. (Devi Krisna)