SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panwaslu dan Komisi I DPRD Kota Serang melakukan rapat koordinasi persiapan Pemilu 9 April 2014 mendatang. Rapat koordinasi ini terkait implementasi Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 terkait sosialisasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Seperti apa sih pemasangan baliho. Saya satu sisi sebagai caleg, sisi lain menjabat Dewan. Jangan sampai ketika ada pelaksana pengawasan, kita diusir. Harus ada satu persepsi tugas dan fungsi Panwaslu,” ungkap anggota Komisi I DPRD Kota Serang dari
fraksi PDIP Ujang Syafrudin, Senin (3/2/2014) di Ruang Rapat DPRD Kota Serang.
Ketua Panwaslu Kota Serang Rohman, mengatakan tugas Panwaslu salah satunya untuk mengawal PKPU Nomor 15 tahun 2013. “Saya katakan tidak mematuhi aturan, karena para caleg memasang baliho, padahal di aturannya tidak boleh,” jelasnya.
Selebihnya, peran Panwaslu, kata Rohman, yakni mengawal PKPU menjadi salah satu tugas Panwaslu. “Memang ada mis-komunikasi antara parpol dan calegnya. Padahal kami sudah koordinasi parpol, dan calegnya. Tapi tiap kali sosialisasi yang hadir dari parpol cuma LO-nya. Bukan pucuk pimpinannya. Makanya ada mis-komunikasi caleg dengan parpolnya,” pungkas Rohman. (Wahyudin)








