JAKARTA – Walikota
Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany enggan berkomentar soal kemungkinan
dirinya menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Dia bisa
dijerat dalam posisinya sebagai istri Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Wawan merupakan tersangka kasus dugaan
suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di
Mahkamah Konstitusi. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
pencucian uang.
Selain itu, Wawan menjadi tersangka
kasus
dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat
kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran
2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran
umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
Airin terlihat menutupi mulutnya dengan
tisu usai menjenguk Wawan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, Senin (3/2/2014).
Adik ipar Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu pun terlihat menangis.
Sembari berjalan menuju mobilnya yang
berada di samping gedung KPK, Airin pun terus bungkam. Dia enggan
mengomentari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan para wartawan
kepadanya.
Seperti diberitakan, KPK membuka
peluang menjerat
Airin sebagai tersangka. Hal ini dilakukan apabila
Airin juga menikmati hasil korupsi yang dilakukan oleh suaminya.
“Kalau menurut Pasal 5 Undang-undang
TPPU walau dia (Airin) pasif dia bisa kena,” kata Wakil Ketua KPK,
Bambang Widjojanto di KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Pasal 5 ayat (1) menyebutkan setiap
orang yang menerima atau menguasai penempatan, penitipan, penukaran,
atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga
merupakan hasil tindak pidana, diancam penjara 5 tahun dan denda
maksimal Rp 1 miliar. (JPNN)